Padangkita.com – Warga Kota Padang yang menjadi korban dugaan penipuan Biro Perjalanan Haji dan Umrah First Travel, terus bertambah.
Hari ini Sabtu (2/9/2017), Mardiana (49) dan Afriansyah (42) melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami ke Polisi Resort Kota (Polresta) Padang. Keduanya merupakan calon jamaah umrah yang mendaftar langsung secara online, atau tidak melalui agen.
Menurut Mardiana, ia mendaftar program umrah First Travel secara online dan telah menyetor uang Rp14,3 juta ke rekening First Travel, untuk keberangkatan Juni 2016.
Namun harapan berangkat ibadah ke tanah suci itu tertunda dan dijanjikan pada Desember 2016, namun kembali gagal. Pihak First Travel kembali menjanjikan keberangkatan pada Oktober 2017, namun kasus dugaan penipuan terhadap belasan ribu calon jamaah umrah yang dilakukan First Travel akhirnya mencuat.
Kisah serupa dialami Budi Afriansyah. Ia mendaftar secara online pada 9 September 2015. Budi melunasi pembayaran umrah Rp 14,3 juta melalui transfer sebanyak dua kali. Tranfer pertama Rp 9,3 juta dan kedua Rp 5 Juta pada 29 Januari 2017. Namun janji keberangkatan tak kunjung terlaksana.
“Rencana mau refund tapi sudah disegel polisi, paspor sudah dikembalikan,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Padang.
Kedua korban ini mengaku mengetahui adanya dugaan penipuan First Travel dari pemberitaan media. Mereka juga memberanikan diri melapor ke Polresta Padang setelah mengetahui ada korban asal Padang yang melapor.
“Kini hanya bisa berharap agar uang yang disetor bisa kembali, agar bisa tetap berangkat umrah,” ujar Mardiana.
Hingga saat ini sudah ada enam warga Kota Padang yang melapor menjadi korban dugaan penipuan oleh Fisrt Travel ke Polresta Padang. Selain di Polresta, Polda Sumbar juga membuka posko pengaduan.