Kontrol Perilaku Hakim, KY Buka Kantor Penghubung di Sumbar 

Kontrol Perilaku Hakim, KY Buka Kantor Penghubung di Sumbar 

KP KY Riau Hotman Parulian Siahaan sebagai pemateri Sosialisasi Pembentukan KP KY Sumbar di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Rabu (20/4/2022). [Foto: Denas]

Padang, Padangkita.com - Sumatra Barat (Sumbar) akan memiliki Kantor Penghubung (KP) Komisi Yudisial (KY) pada Juli 2022 mendatang. Kehadiran KP diharapkan dapat memudahkan masyarakat Sumbar melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Diharapkan KP KY ini memberi solusi atas problematika berkaitan dengan peradilan di Sumbar," kata KP KY Riau Hotman Parulian Siahaan sebagai pemateri Sosialisasi Pembentukan KP KY Sumbar di Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Rabu (20/4/2022).

Hotman mengatakan, perilaku hakim yang keluar dari KEPPH berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh sebab itu, KY berupaya menjadi semacam instrumen pengawasan.

"KY bukan menakuti-nakuti hakim, tapi justru menjaga kehormatan hakim. Pengawasan bagian kecil dari konsep besar menjaga kehormatan," terangnya.

Hotman menyebut kehadiran KP KY di Sumbar merupakan tindak lanjut dari UU No 18 Tahun 2011 tentang KY dan Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2017. Dengan demikian, KP dapat memudahkan masyarakat mengakses keadilan apabila ada pelanggaran etik.

“Dulu, KY hanya ada di Jakarta. Sekarang sudah ada di daerah. KY akan dapat mengontrol perilaku hakim yang jumlahnya puluhan ribu. Adanya KY di daerah akan menambah akses masyarakat mendapat keadilan. Tidak perlu ke Jakarta yang tentu membutuhkan biaya yang besar,” kata Hotman.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani yang turut menjadi pemateri mengatakan, banyak permasalahan peradilan di Sumbar yang membuat masyarakat jenuh berurusan dengan hakim.

Permasalahan itu meliputi lambatnya eksekusi perkara, administrasi yang buruk, dan pelanggaran kode etik.

"Misalnya kami di LBH, ketika kami sudah memenangkan perkara, eksekusi dari pengadilan tingginya lambat, karena pedoman eksekusinya belum mumpuni," ujar Indira

Ia memberi contoh lain di pengadilan agama yang sering mengeluarkan putusan pemberian nafkah bagi anak, tapi tidak dieksekusi sebagaimana mestinya. Terkait administrasi, Indira menilai peradilan di Sumbar sudah mulai menunjukkan perbaikan.

Sementara itu, soal pelanggaran kode etik, pihaknya masih memberi catatan. Salah satu yang ia soroti adalah masihnya banyak hakim yang hidup bermewah-mewahan.

"Gaya hidup itu mereka umbar ke media sosial dan seolah menjadi lumrah. Ini menyakitkan masyarakat," tutur dia.

Berbagai permasalahan hakim tersebut, kata Indira, memperburuk citra peradilan di mata masyarakat. Akibatnya, banyak orang yang malas berurusan dengan pengadilan.

Baca Juga: LBH Padang Kawal Sidang Kasus Korupsi Tol Padang – Sicincin, Ini Isi Pesan untuk Para Hakim 

Ia berharap kehadiran KP KY di Sumbar dapat mengatasi persoalan yang menyangkut pelanggaran etik hakim dan mewujudkan peradilan yang bersih. [den/isr]

Baca Juga

Ketua Komisi Yudisial
Mukti Fajar Nur Dewata Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Dua Wanita Sijunjung Ditangkap Atas Kasus Perdagangan Orang Antar Negara
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pilkada Serentak 2024, Andre Rosiade: Gerindra Prioritaskan Kader untuk Maju
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Arsiparis
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Arsiparis
Popda Padang 2024 Dibuka, Ekos Albar: Junjung Tinggi Sportivitas
Popda Padang 2024 Dibuka, Ekos Albar: Junjung Tinggi Sportivitas
Kebakaran Melanda Jorong Parak Juar, Pemkab dan Baznas Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp21 Juta
Kebakaran Melanda Jorong Parak Juar, Pemkab dan Baznas Tanah Datar Salurkan Bantuan Rp21 Juta