Atas hal tersebut, para petani pun meminta perlindungan kepada DPRD dan Pemprov Sumbar. Guntur juga menjelaskan hasil pertemuan kali ini yaitu, meminta instansi terkait untuk melakukan pendataan wilayah pertanian/perkebunan dan pemukiman masyarakat yang terkena kawasan hutan di Nagari Air Bangis.
Lalu, metode penyelesaian konflik tidak dengan pendekatan pidana, karena ada instrumen melalui pendekatan administratif, baik berupa mekanisme perhutanan sosial ataupun mengubah status lahan perkebunan masyarakat dari peta kawasan hutan.
"DPRD mengajukan surat permintaan yang ditujukan ke Pemprov dan Polda Sumbar, yang meminta agar diberikan perlindungan kepada masyarakat khusus. Kepada Dinas Kehutanan diminta secara tegas agar masyarakat diizinkan tetap menggarap sampai upaya pengurusan izin masyarakat atau pengalihan fungsi lahan selesai, sehingga masyarakat merasa aman melanjutkan kehidupan serta aktivitas seperti biasa," sampainya.
Kata Guntur pula, menurut Dinas Kehutanan, saat ini di Sumbar terdapat sekitar 220.000 hektare lahan hutan yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat secara aman dengan konsep perhutanan sosial.
Baca juga: PT GMP Segera Serahkan 200 Hektare Lahan di Luar HGU yang Telah Dikuasai 20 Tahun
"Terkait dengan lima orang masyakarat yang ditahan hari ini akan diajukan untuk ditangguhkan ke Polda Sumbar untuk diteruskan ke Polres Pasbar, anggota dewan bersedia menjadi penjamin mereka," terang Guntur. [pkt]