Konflik Lahan di Pasbar, 5 Petani Ditahan dan Puluhan Terancam, DPRD Sumbar Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Polda

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Puluhan petani Nagari Air Bangih, Pasaman Barat mendatangi Kantor DPRD Sumbar.

Puluhan petani Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasbar, mendatangi Kantor DPRD Sumbar, Senin (19/4/2021). [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Puluhan petani Nagari Air Bangis, Pasaman Barat mendatangi Kantor DPRD Sumbar.

Padang, Padangkita.com - Puluhan petani Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (19/4/2021).

Mereka rapat dengar pendapat dengan Komisi I dan II DPRD Sumbar terkait penahanan lima orang rekan mereka oleh Polres Pasbar.

Guntur Abdurrahman, salah seorang Kuasa Hukum petani dari LBH Pergerakan mengatakan lima petani tersebut ditangkap dan ditahan oleh Polres Pasbar karena dinilai berkebun sawit di lahan yang termasuk dalam kawasan hutan produksi.

Ia menyebut, masih banyak petani lainnya yang dalam ancaman penangkapan dan penahanan atas tuduhan yang serupa. Hal itu mengingat hampir seluruh masyarakat di daerah tersebut adalah petani sawit.

"Faktanya, masyarakat berkebun atas seiizin pemangku adat yang memegang kuasa atas tanah ulayat, datuak penguasa adat-ulayat, sudah berlangsung sejak lama lebih dari 10 tahun, ada yang sudah 30 tahun, bahkan ada masyarakat yang sudah bermukim turun-temurun di areal tersebut sejak masih zaman penjajahan Belanda," ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat tersebut.

Guntur menjelaskan, penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang termasuk dalam peta kawasan hutan memiliki prosedur atau tata cara penyelesaian secara administrasi yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sehingga, lanjut dia, seharusnya upaya penegakan hukum pidana tidak dikedepankan sebagai sarana penyelesaian utama yang berorientasi mengirim masyarakat ke penjara.

Hal itu karena masyarakat bukan penjahat hutan seperti pelaku illegal logging ataupun perusak hutan. Masyarakat, tegas dia, hanya bergantung hidup dari pertanian yang kebetulan daerahnya termasuk dalam peta kawasan hutan.

"Bahkan di dalam sebagian areal kawasan hutan tersebut secara de facto telah diakui sebagai kawasan permukiman dengan telah dibangunnya sarana publik oleh pemerintah, seperti jalan, sekolah, tempat ibadah, dan lain-lain," ungkap Guntur.

Halaman:

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumbar, Gubernur Berharap Kerja Sama Pemda-DPRD makin Optimal
Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumbar, Gubernur Berharap Kerja Sama Pemda-DPRD makin Optimal
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sekdaprov Sumbar Hansastri Apresiasi Capaian Pasbar, UHC 100% hingga Pembangunan Jalan
Sekdaprov Sumbar Hansastri Apresiasi Capaian Pasbar, UHC 100% hingga Pembangunan Jalan