Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan dalam proses pelaksanaan Pilkada 2020, sebab perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia yang masih cukup mengancam.
Pemerintah Indonesia telah menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Pemerintah memperpanjang status darurat bencana hingga 29 Mei 2020 yang beririsan juga dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Penundaan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /111/2020.
"Isi SK ini adalah menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/3/2020).
Baca juga: Marak Virus Corona, KPU: Tidak Ada Opsi Penundaan Pilkada 2020
Tahapan pilkada yang tertunda tersebut adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang semula dijadwalkan pada 22 Maret 2020. Masa kerja PPS berlangsung mulai 23 Maret hingga 23 November 2020.
Arif mengatakan pelantikan PPS ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pemerintan daerah dengan melihat situasi dan kondisi yang terkait dengan wabah Covid-19 dan masa kerja PPS akan diatur kemudian.
Selain itu, tahapan yang juga ditunda adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU
Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, serta rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi juga harus ditunda.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dijadwalkan pada 26 Maret sampai 15 April 2020. Masa kerja PPDP mulai 16 April sampai 17 Mei 2020 pun tertunda.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dapat memetakan daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang terdampak Covid-19. Pemetaan dilakukan terhadap daerah yang tidak bisa melaksanakan tahapan pilkada.
"KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dilansir dari infopublik.
Menurut Abhan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak menyebut istilah penundaan di seluruh wilayah, dan seluruh tahapan pemilihan. Terminologi yang ada dalam UU adalah pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan.
Sehingga, pemetaan penting dilakukan KPU dalam pelaksanaan tahapan pilkada di tengah kasus covid-19 makin merebak. Dari pemetaan itulah, keputusan dapat ditempuh untuk menentukan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Karena dua terminologi ini nanti apakah lanjutan atau susulan. Tetapi sampai hari ini kami mempelajari UU No. 10 Tahun 2016 terminologi penundaan di seluruh tahapan dan di seluruh wilayah itu tidak dikenal dalam UU No. 10 Tahun 2016," urainya. [*/try]