Padang, Padangkita.com - Kompol BA, 49 tahun, oknum polisi yang ditangkap karena ikut pesta sabu di Kota Padang, masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
"Statusnya masih aktif," ujar Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto kepada wartawan usai konferensi pers di Mapolresta Padang, Kamis (21/4/2022) siang.
Dia menuturkan, Kompol BA akan berstatus sebagai anggota polisi aktif sampai ada putusan dari sedang kode etik kepolisian.
Dia mencontohkan, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik.
"Maka, itu pun sebelum ada salinan putusan PTDH-nya, dia hitungannya masih aktif," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kompol BA ditangkap tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang karena ikut pesta sabu, Kamis (21/4/2022) pukul 00.15 WIB.
Baca Juga: Buntut Penangkapan Kompol BA, Polda Sumbar Bakal Intens Gelar Tes Urine Anggota secara Acak
Dia ditangkap karena ikut pesta sabu di sebuah rumah di Jalan Purus 1, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang. [fru]