Padang, Padangkita.com - Komplotan begal bersenjata tajam yang merampas ponsel milik seorang perempuan di Kota Padang berhasil ditangkap polisi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kampung Nias V, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Terduga pelaku, kata Imran, berjumlah enam enam orang, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Mereka, jelas Imran, masing-masing berinisial AD 19 tahun, SPP 23 tahun, FK 19 tahun, Y 16 tahun, R 17 tahun, EY 16 tahun.
Menurut Imran, komplotan begal itu pengangguran, kecuali SPP yang berprofesi sebagai sopir.
"Rata-rata putus sekolah. Mereka tamat SD dan SMP," ujar Imran saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Jumat (3/9/2021).
Dijelaskan Imran, kasus pembegalan itu dilaporkan ke Polresta oleh pelapor atas nama Titian Berkati Zalukhu pada Rabu (1/9/2021).
Awal kejadian, ucap Imran, ketika korban berjalan di tempat kejadian perkara dan hendak pergi bekerja.
Komplotan pembegal bersenjata tajam pun datang. Mereka berjumlah 12 orang dengan mengendarai enam unit sepeda motor.
Lalu, para pelaku mencegat korban. Salah satu terduga pelaku turun dari sepeda motor dengan membawa dua buah parang, mengancam dan memaksa korban untuk menyerahkan ponsel miliknya.
Akibat korban merasa terancam nyawanya, ia menyerahkan ponselnya kepada komplotan begal tersebut.
Aksi pembegalan itu juga terekam CCTV dan viral di media sosial.
Atas kejadian tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Terduga pelaku diduga telah melarikan diri karena mendapatkan informasi peristiwa pembegalan yang mereka lakukan viral di media sosial.
Kemudian, polisi melakukan pengejaran. Tiga orang terduga pelaku yakni FK, Y, dan R ditangkap di Terminal Air Kuning Kota Bukittinggi ketika hendak kabur ke Pekanbaru.
Sementar, terduga pelaku EY kabur ke Kabupeten Pesisir Selatan, Ad kabur ke Kota Payakumbuh, dan SPP kabur ke Kota Pekanbaru. Lalu, ketiganya menyerahkan diri ke Polresta Padang.
Meski komplotan begal tersebut terdiri dari 12 orang, kata Imran, namun yang bertanggung-jawab dalam aksi itu hanya enam orang dna telah ditangkap.
"Semua terduga pelaku ditangkap dalam dua hari setelah hari kejadian," paparnya.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan dari apra pelaku, ucap Imran, yaitu 1 buah sweeter, 1 buah jaket, 2 buah parang dengan panjang 35 sentimeter, 1 buah besi bengkok menyerupai celurit dengan panjang 50 sentimeter, 1 buah ponsel milik korban, dan 3 unit sepeda motor.
"Keenam orang ini dijerat dengan Pasal 365," jelas Imran.
Pasal yang dimaksud Imran, yaitu Pasal 365 Ayat 2e KUHP jo Undang-undang RI Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Imran menambahkan, meski tiga terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, polisi akan tetap melakukan proses hukum, karena tindakan mereka telah meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Imran mengaku prihatin atas adanya terduga pelaku yang merupakan anak di bawah umur dalam kejadian ini. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus.
Mengingat kejadian ini terjadi pada malam Minggu, dia pun mengimbau orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Baca juga: Perempuan Dibegal Pakai Senjata Tajam Terekam CCTV, Videonya Viral di Media Sosial
"Ini kan karena kongkow-kongkow, kumpul-kumpul itu kan. Mereka jalan, mencari mangsa di jalan, mana yang di luar, nanti kalau ada yang membawa barang berharga, rampas," kata Imran [zfk]