Komnas HAM Minta Polri Sanksi Personel yang Melanggar Aturan Terkait Penangkapan saat Unjuk Rasa

Komnas HAM Minta Polri Sanksi Personel yang Melanggar Aturan Terkait Penangkapan saat Unjuk Rasa

Tangkapan layar video pemulangan paksa pengunjuk rasa dari Air Bangis, yang diwarnai penangkapan, di Masjid Raya Sumbar. [Foto: Tangkapan layar video dok. YLBHI]

Padang, Padangkita.comUnjuk rasa warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, yang dipicu konflik agraria dan diwarnai penangkapan oleh polisi, mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melalui siaran pers, Komnas HAM menegaskan sejumlah hal menyangkut kasus unjuk rasa berujung pemulangan paksa pengunjuk rasa pada Sabtu, 6 Agustus 2023.

“Unjuk rasa warga Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dilakukan sejak akhir Juli 2023 hinggal awal Agustus 2023. Peristiwa ini merupakan rentetan upaya masyarakat merespons penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor gubernur Sumbar,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).

Menurut Komnas HAM, pada 6 Agustus 2023 beberapa warga yang melakukan unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penangkapan dilakukan di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar).

Merespons peristiwa tersebut, dan berdasarkan informasi yang telah diterima dan dihimpun, Komnas HAM pun menegaskan, bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis.

Baca juga: 5 Hari Unjuk Rasa di Padang, 1.500 Warga Air Bangis Dipaksa Pulang  

Kemudian, menurut Komnas HAM, penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian.

“Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaikan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat,” ingat Atnike Nova Sigiro.

Selanjutnya, kata dia, Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam proses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.

Diketahui, sebanyak 17 orang ditangkap polisi dari Polda Sumbar saat pemulangan paksa warga di Masjid Raya Sumbat, terdapat advokat, mahasiswa, aktivis dan sejumlah warga.

“Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen, serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” tegas Atnike Nova Sigiro.

Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai.

Halaman:

Baca Juga

Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Bus ALS Rebah Kuda di Malalak, 1 Meninggal dan 48 Luka-luka
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Arus Balik Lebaran di Sumbar: Rute One Way Berubah, Patuhi Aturan Lalu Lintas!
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Polda Sumbar Imbau Pemudik Taat Aturan Lalu Lintas untuk Perjalanan Balik yang Aman
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Mudik Lebaran Aman dan Kondusif, Polda Sumbar Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Polri Buka Penerimaan Bintara dan Tamtama, Pendaftaran Ditutup 25 April 2024
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat
Jumlah Pemudik Lebaran 2024 Meningkat 56,4%, Ini Pesan Wakapolda Sumatra Barat