Padangkita.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Yadrison berkomitmen menertibkan seluruh bentuk aktifitas penyakit masyarakat di seluruh wilayah Kota Padang, baik Hotel maupun kafe. Penertiban yang sudah berlangsung pada Selasa malam hingga Rabu, (07/11/2018) dini hari tersebut berhasil mengamankan sebanyak 14 wanita, empat laki-laki dan dua orang waria.
Penertiban yang diawali Petugas disalah satu hotel kawasan bungus. disana petugas berhasil mengamankan tiga orang pasangan yang bukan suami istri, diteruskan penertiban ke hotel kawasan pondok, di salah satu hotel kawasan Pondok tersebut petugas mendapati adanya pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar hotel, saat ditanya surat nikahnya pasangan tersebut tidak bisa melihatkan kepada petugas.
Petugas melanjutkan pengawasan dan penertiban ke kafe-kafe yang tidak memiliki izin di kawasan Pondok dan Lubuk Begalung. pada kawasan Lubuk Begalung, tepatnya kawasan Bukit Asam tersebut Petugas mendapati satu kafe yang masih buka dan mengamankan 10 orang wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu kafe.
Secara bertahap, seluruh hotel-hotel yang melanggar aturan yang sudah ada akan terus diawasi serta kafe yang tidak memiliki izin yang masih berani beroperasi dengan menyediakan wanita pelayanan, akan terus ditertibkan.
“Nantinya tanpa dijadwalkan, Satpol PP akan terus melakukan razia pekat terutama menertibkan hotel yang melanggar Perda dan kafe yang tidak mengantongi izin. kita berkomitmen untuk segera menutupnya,” tegas Yadrison dikutip dari humas.
Yadrison menambahkan, penertiban hotel, kafe dan warung remang remang sebagai bentuk komitmen dalam memberantas maksiat yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Selain adanya instruksi pimpinan, seluruh aktifitas yang berbau Pekat ditertibkan. Karena keberadaan hotel yang tidak mematuhi aturan serta kafe yang juga menyediakan wanita pelayanan sangat bertentangan dengan Norma Adat Istiadat di Minang Kabau terkhusunya Kota padang.
Tidak sampai disitu saja, petugaspun kembali menertibkan dua orang waria di kawasan Gor H Agus Salim, tepatnya di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat.
“Untuk sementara semuanya akan kita lakukan pendataan dan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jika ada yang bekerja sabagai Pekerja Sek Komersial (PSK) maka akan kita kirim ke Sukarami Solok untuk dibina. Jika tidak, mereka kita suruh membuat surat perjanjian bermaterai tidak mengulangi perbuatan mereka lagi serta dilakukan pemangilan terhadap orang tua mereka sebagai penjamin. Untuk waria kita kirim ke Dinas Sosial untuk dibina," pungkasnya.