Klaim Dibolehkan UU, Pemko Adaptasi Cagar Budaya Bekas SMA 1 Padang

Klaim Dibolehkan UU, Pemko Adaptasi Cagar Budaya Bekas SMA 1 Padang

Bangunan bekas SMA 1 Padang yang diadaptasi atau disesuaikan dengan kondisi kini. [Foto: Dok. Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melakukan adaptasi terhadap bangunan cagar budaya. Salah satunya bangunan bersejarah bekas SMA 1 yang kini menjadi perkantoran.

"Iya bangunan bekas SMA 1 kita lakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, Sabtu (3/6/2023).

Saat ini, bangunan SMA 1 lama yang berada di Jalan Sudirman dan Simpang Kandang itu dilapisi Aluminium Composite Panel (ACP). Hal ini dilakukan agar bangunan tetap berdiri kokoh dan tidak rusak.

"Pemasangan ACP pada eks SMA Negeri 1 Padang sebenarnya telah dilakukan pada masa-masa sebelumnya. Itu semua karena Pemerintah Kota Padang berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya," kata  Yopi.

Ia menjelaskan, memang pada hakikatnya bangunan cagar budaya tidak boleh sembarang diperlakukan. Namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa sebuah bangunan cagar budaya dapat dilakukan adaptasi.

Di Undang-Undang tersebut terutama pada Pasal 83 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini.

"Semua itu dilakukan dengan tetap mempertahankan ciri asli dan/atau muka bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya; dan/atau ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah situs cagar budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi," ujar Yopi.

Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 UU tersebut, dilakukan dengan mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya. Kemudian menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan, mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.

"Berdasarkan pasal itu Pemko Padang berkesempatan melakukan perubahan dan penambahan pada SMA 1," ungkap Yopi.

Yopi mengatakan, apabila ACP yang telah terpasang dan dilepas kembali akan berpengaruh kepada bangunan. Pengembalian pada rupa semula justru dikhawatirkan akan merusak bentuk aslinya.

Hingga saat ini Pemko Padang terus berkomitmen menjaga kelestarian bangunan cagar budaya.

Baca juga:95 Persen Terbengkalai, Pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Padang Resmi Dikobarkan Dikbud

Salah satu upaya adalah menginventarisasi bangunan cagar budaya yang ditetapkan dengan SK Wali Kota Nomor 3 tahun 1998, di mana pascagempa 2009 silam sudah banyak bangunan yang rusak dengan memberikan label pada bangunan cagar budaya tersebut.

Sehingga ke depan tidak ada lagi bangunan yang dirobohkan atau direhab tidak sesuai dengan ketentuan. [*/pkt]

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako