95 Persen Terbengkalai, Pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Padang Resmi Dikobarkan Dikbud

95 Persen Terbengkalai, Pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Padang Resmi Dikobarkan Dikbud

Salah satu upaya pemanfaatan ODCB yang dilakukan Dikbud Kota Padang di Lubang Jepang SPNF SKB Padang Besi. [Foto : Dikbud Padang]

Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang resmi mengumumkan pemanfaatan seluruh cagar budaya di Kota Padang.

Pemanfaatan ini untuk objek cagar budaya (CB) yang sudah teregistrasi maupun yang belum atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pemanfaatan cagar budaya ini bentuk dari keinginan bersama agar situs tidak terbangkalai atau terlantar.

Dengan begitu, Dikbud Kota Padang tengah mencari rekan untuk bisa bersama-sama membenahi cagar budaya yang sekarang banyak seperti rumah hantu.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kasi Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Kota Padang, Marsalleh Adaz saat peresmian dan sosialisasi Potensi Lubang Jepang SPNF SKB Padang Besi pada Minggu (19/3/2023).

"Kami tengah mencari rekan. Baik secara individual maupun kelompok untuk bisa secara bersama-sama memanfaatkan situs cagar budaya di Kota Padang ini," ucap Marsalleh Adaz yang kerap di sapa Pak Ad ini.

Pak Ad juga mengatakan pemanfaatan cagar budaya ini sudah harus dilaksanakan saat ini. Hal ini merujuk dari hasil pemetaan Cagar Budaya dan ODCB oleh tim survey Dikbud Padang yang menemukan puluhan ODCB sudah hancur, baik secara sengaja maupun karena faktor alam.

"Dari hasil pemetaan tim survey, puluhan ODCB sudah hancur. Kemudian 95 persen terbangkalai dan tak terurus. Seperti bangunan tua yang tidak memiliki nilai. Padahal historisnya tinggi," katanya.

Adapun ODCB yang terpantau sudah hancur tersebut berupa rumah arsitektur khas Belanda. Kemudian Kuburan, Lubang , Benteng dan Barak Tentara Jepang.

Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya harus lebih ditingkatkan.

Paradigma pengelolaan Cagar Budaya tidak lagi hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata. Tetapi harus meliputi kepentingan idiologik dan juga ekonomik.

Oleh karena itu, untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta.

Bagi masyarakat, kelompok atau swasta yang berminat untuk memanfaatkan cagar budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap untuk membantu dan memfasilitasi.

Baca JugaDikbud Padang dan Mapastra Unand Buka Kembali Lubang Jepang di Padang Besi

"Terserah apakah mau dimanfaatkan untuk apa cagar budaya yang terbangkalai ini. Apakah untuk kafe, restoran, toko, sanggar atau sekretariat sebuah kelompok. Asalkan bersifat positif dan bisa di kunjungi masyarakat. Nanti kami akan bantu dan fasilitasi segala perizinannya," tutup Pak Ad. (*/hdp)

Baca Juga

Pendidikan Agama dan Karakter Jadi Prioritas Pemko Padang untuk Generasi Muda
Pendidikan Agama dan Karakter Jadi Prioritas Pemko Padang untuk Generasi Muda
Rumah Kajang Padati Dt Ibrahim akan Jadi Pustaka Sejarah
Rumah Kajang Padati Dt Ibrahim akan Jadi Pustaka Sejarah
Peranan Masjid Tuo Ampang Gadang ketika Perang Padri yang Dipimpin Tuanku Imam Bonjol
Peranan Masjid Tuo Ampang Gadang ketika Perang Padri yang Dipimpin Tuanku Imam Bonjol
Cagar Budaya Masjid Tuo Ampang Gadang Rusak Parah dan Terancam Roboh
Cagar Budaya Masjid Tuo Ampang Gadang Rusak Parah dan Terancam Roboh
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Antisipasi Kabut Asap
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Antisipasi Kabut Asap
Dinas Pendidikan Kota Padang Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor, Rokok, Narkoba, dan Senjata Tajam
Dinas Pendidikan Kota Padang Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor, Rokok, Narkoba, dan Senjata Tajam