Padang, Padangkita.com - Transparansi adalah salah satu kunci sukses mengelola dana desa. Transparansi juga menjadi salah satu cara mengantisipasi adanya kisruh di tengah masyarakat. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik memiliki kisah pengelolaan dana desa ketika dipercaya menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Padang Pariaman tahun 1993 yang lalu.
Kisah ini diceritakan oleh Akmal Malik pada Rapat Kerja Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP), Selasa (18/2/2020).
Kata dia, tahun 1993 terjadi kisruh pengelolaan dana desa di Desa Barangan Selatan, VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Akibatnya, bahkan tidak ada orang yang mau menjadi kepala desa di daerah tersebut.
"Sudah menjadi pengetahuan umum ketika itu di desa Barangan Selatan, masyarakatnya selalu ribut ketika ada pengunaan dana bantuan," jelas Akmal.
Ketika itu dia diamanahkan untuk melaksanakan Program Inpres Desa Tertinggal dan memanfaatkan dana sebesar Rp 4 juta untuk pembangunan desa.
"Saya ditunjuk sebagai Kepala Desa Barangan Selatan juga dikarenakan tidak ada orang yang mau menjadi kepala desa," ucapnya.
Untuk mengatasi keributan masyarakat di Desa Barangan, Dia mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan meletakkan uang bantuan program sebesar Rp 4 juta di atas meja.
"Kemudian kepada masyarakat yang hadir, saya tanyakan untuk apa uang itu sebaiknya digunakan sambil mereka juga disuguhi teh talua (teh telor). Akhirnya masyarakat menyerahkan penggunaan uang itu." tuturnya.
Pengalamannya itu mengajarkan kepadanya bahwa, salah satu kunci penggunaan dana desa adalah transparansi. Apa yang ia lakukan dengan memperlihatkan uang dan menanyakan kegunaan adalah salah satu bentuk transparansi.
"Jadi kunci pengelolaan dana desa, salah satunya adalah soal transparansi, " tegasnya di hadapan Gubernur, forkompinda, bupati/wali kota, Kajari. Kapolres dan OPD terkait, camat dan wali nagari se-Sumatera Barat itu. (pk-04)