
Ilustrasi Satpol PP (Foto: Twitter)
Padangkita.com – Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang akan mendapatkan tunjangan jabatan dari pemerintah. Sebagaiman dikutip dari laman setkab.go.id, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pol PP perlu diberikan tunjangan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada 20 November 2017. Di dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.
Besaran tunjangan tersebut bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,260 juta, tergantung beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan pegawai. Pembagian besaran nominal terbagi atas dua kategori besar, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional keterampilan.
Jumlah tunjangan untuk kategori jenjang jabatan fungsional keahlian, antara lain Pol PP Madya Rp1,260 juta, Polisi PP Muda Rp960 ribu, Pol PP Pertama Rp540 ribu. Sementara itu, jumlah tunjangan untuk kategori jenjang jabatan fungsional keterampilan, antara lain Pol PP Penyelia Rp780 ribu, Pol PP Pelaksan Lanjutan Rp450 ribu, Pol PP Pelaksana Rp360 ribu, dan Pol PP Pelaksana Pemula Rp300 ribu.
“Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” demikian bunyi Pasal 4 di dalam Perpres ini.
Berdasarkan Perpres, pemberian tunjangan terhadap Pol PP akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 7 dalam Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 tersebut.