Padang, Padangkita.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen melaporkan Rita Sumarni, pemilik akun facebook yang mengunggah identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Amnasmen tanpa seizinnya.
Rita Sumarni adalah petugas Pos Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di perbatasan Kota Padang-Solok, di Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (13/5/2020)
Amnasmen yang datang ke Mapolda mengenakan kemeja biru dongker didampingi tiga orang kuasa hukum. Setibanya di Mapolda Sumbar, ia bersama kuasa hukum langsung memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda.
Aermadepa sebagai kuasa hukum Amnasmen, menegaskan kedatangan mereka ke Mapolda Sumbar memang untuk melaporkan oknum Satgas Covid-19 Padang yang bertugas di posko check point Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Kedatangan kami guna melaporkan unggahan (facebook) itu, fokus kami di sana," kata Aermadepa di Mapolda Sumbar, Sabtu (16/5/2020)
Pelaporan ini merupakan buntut cekcok yang terjadi antara Rita Sumarni, petugas Pos Check Point perbatasan Padang-Kabupaten Solok, di Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, dengan Amnasmen Rabu (13/5/2020) lalu. Video cekcok itu sendiri kemudian viral dan menyebar luas.
Ketika itu, Rita Sumarni sebagai petugas posko meminta Amnasmen yang datang dari arah Solok untuk memperlihatkan kartu identitasnya (KTP) sebagai syarat bisa masuk wilayah Kota Padang.
Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang, memang ada aturan yang boleh masuk Kota Padang hanya warga yang ber-KTP Padang, atau orang yang punya surat tugas resmi. Saat proses pemeriksaan itu, petugas sempat mengeluarkan kata-kata yang menurut Amnasmen, kurang baik.
Amnasmen mengaku saat itu memang tak bisa menunjukkan surat tugas karena tidak tahu aturan PSBB di Padang. Dia hanya bisa memperlihatkan KTP-nya sebagai warga Solok. Namun, dia sudah menjelaskan soal kerjanya di KPU ke petugas tersebut, dan menjanjikan surat tugas diperlihatkan sore hari itu juga. Amnasmen juga meninggalkan KTP di poko itu sebagai jaminan.
Amnasmen mengira persoalan sudah selesai, sampai akhirnya dia kaget saat diberitahu, kejadian di pos check point Lubuk Paraku direkam, dan rekaman itu diposting di laman facebook Rita Sumarni. Postingan di facebook itu sendiri kini telah dihapus.
Dalam postingan rekaman itu, ada kalimat, “Mengaku Ketua KPU Sumbar, tapi tida ada suratnya satupun dengan data dan surat jalannya dari KPU Sumbar. KTP-nya Solok, tidak boleh masuk Padang, dia melawan petugas Covid-19 Posko Lubuk Paraku Padang.”
"Dari postingan facbook tersebut saya merasa yang bersangkutan menyalahgunakan KTP yang saya tinggalkan dan juga rekaman tersebut untuk kepentingan pribadinya di facebook dan saya merasa yang bersangkutan dengan sengaja menyerang kehormatan saya," kata Amnasmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan dari Ketua KPU Sumbar tersebut.
"Benar ada laporan itu, informasinya begitu," kata Satake Bayu saat dihubungi melalui sambungan seluler. [abe]