Padang, Padangkita.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon mulai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan KEPP dengan Masnijon sebagai teradu di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (7/8/2020).
Dikutip dari situs web resmi DKPP, sidang pemeriksaan perkara No. 70-PKE-DKPP/VII/2020 itu dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salam dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar.
Masnijon diadukan oleh Yoriza Asra, Ismet Alajannata, dan Zumaira, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota.
Pengadu mendalilkan teradu diduga masih aktif dalam organisasi masyarakat sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Jorong Indobaleh Nagari Mugo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: Pilkada Limapuluh Kota, Datuak Safar-RKN Sepakat Berpasangan, Safar: Bersafari di Limapuluh Kota
"Jemaah memberikan amanah kepada teradu sekitar awal tahun 2018. Teradu sebenarnya sudah mengundurkan diri secara administratif sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda per 11 Juni 2018,” kata Yoriza Asra sebagaimana dikutip dari situs webDKPP.
Meski sudah mengundurkan diri, teradu masih menandatangani surat sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda terkait pengumuman pelaksanaan Salat Idulfitri tahun 2020 dan pemberitahuan kepada Bupati Kabupaten Limapuluh Kota untuk kesiapan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Tak hanya itu, teradu juga menandatangani proposal permohonan bantuan pembangunan menara masjid yang ditujukan kepada Pemkab Limapuluh Kota sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda.
“Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota berkesimpulan masih menjalankan fungsinya sebagai Ketua Pengurus Masjid, meski secara administratif telah mengundurkan diri,” tegas pengadu.
Masijon sebagai teradu tentu membela diri. Dia menilai kesimpulan yang dibuat pengadu sangat keliru. Dirinya sama sekali tidak lagi aktif dalam kegiatan masjid maupun mengurusi kelanjutan pembangunan menara Masjid Jamiatul Huda.
Teradu mengundurkan diri dari kepengurusan pada 11 Juni 2018. Namun teradu didatangi pengurus masjid lainnya terkait pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19
“Saya sebenarnya menolak menandatangani surat tersebut. Ada dilema, tetapi karena ada tuntutan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri dan jika tidak tandatangan khawatir masyarakat tidak patuh dengan protokol kesehatan dan akan merebak wabah corona,” ujar dia.
Begitu juga dengan proposal bantuan pembangunan menara masjid, Teradu mengungkapkan berkali-kali menolak menandatangani berkas yang diajukan Sekretaris II Pengurus Masjid Jamiatul Huda, Yasir, karena sudah mengundurkan diri sebagai ketua.
Namun dengan dalih untuk kepentingan umat dan pembangunan menara masjid yang sedang terbengkalai, teradu akhirnya menandatangani proposal bantuan yang diajukan kepada Pemda Kabupaten Limapuluh Kota.
“Setelah itu, saya tidak tahu apakah proposal tersebut dikirim oleh pengurus atau tidak sama sekali ke pemda.” [*/pkt]