Ketua Komisi I Desak Gubernur Sumbar Keluarkan SK Komisioner KPID

Ketua Komisi I Desak Gubernur Sumbar Keluarkan SK Komisioner KPID

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri. [Foto: Mimbarsatu.id]

Padang, Padangkita.com - Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mendesak Sumbar, Mahyedi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tujuh calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, yang sebelumnya sudah ditetapkan panitia seleksi (pansel).

"Seluruh tahapan seleksi telah selesai. Pansel pun telah bekerja dan menetapkan tujuh nama calon komisioner KPID,"katanya di Padang, Senin, (9/1/2022).
Dia menjelaskan, hal yang sama juga telah dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sumbar dalam uji kelayakan. Tujuh nama itu telah diusulkan kepada gubernur dan sekarang tinggal menunggu SK-nya saja.
Secara aturan setelah nama diusulkan kepada gubernur. Tidak ada intervensi atau potensi penggantian, semua telah melalui proses yang panjang. Dalam tahap seleksi tugas Komisi I dan Timsel telah selesai, tinggal menunggu SK Gubernur dan pelantikan.

"Jabatan komisioner KPID yang lama telah berakhir, maka harus diganti dengan yang baru," katanya.

Sebelumnya DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan 7 nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Barat Periode 2021 hingga 2024 mendatang. Surat bernomor 165 / 1367 / Persid 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang penetapan Anggota KPID Sumbar Periode 2021 sampai 2024 mendatang yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi.

Surat DPRD Sumatera Barat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat ini berisi 3 poin yang terdiri dari penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat memutuskan 7 calon anggota KPID yang diurut berdasarkan abjad sebagai berikut, Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno.

Pada Poin B dalam surat penetapan Anggota KPID yang di keluarkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembaban Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.

Baca Juga : Stop Dulu Bicara Fly Over! Ketua DPRD Sumbar Tagih Blueprint Pengembangan Kawasan Wisata Strategis Nasional Danau Maninjau

Pada Poin C surat DPRD Sumbar terkait penetapan Anggota KPID ini, ketua DPRD meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan sekaligus melantik anggota komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi sumatera barat masa jabatan 2021 2024 mendatang. [isr]

Baca Juga

2.662 Guru Honorer Lulus PG 2023 Datangi Kantor Gubernur Sumbar, Ini Tuntutan Mereka
2.662 Guru Honorer Lulus PG 2023 Datangi Kantor Gubernur Sumbar, Ini Tuntutan Mereka
Gubernur Sumbar Minta Tahun Depan Tradisi Serak Gulo Dihelat Selama Sepekan
Gubernur Sumbar Minta Tahun Depan Tradisi Serak Gulo Dihelat Selama Sepekan
Pemko Padang Kembali Raih Penghargaan dari KPID Sumbar
Pemko Padang Kembali Raih Penghargaan dari KPID Sumbar
Anugerah KPID Sumbar Award 2023, Apresiasi Bagi Lembaga Penyiaran dan Konten Kreator
Anugerah KPID Sumbar Award 2023, Apresiasi Bagi Lembaga Penyiaran dan Konten Kreator
Sekdaprov Sumbar Hansastri Berharap Lembaga Penyiaran Berperan Meningkatkan Kualitas Pemilu
Sekdaprov Sumbar Hansastri Berharap Lembaga Penyiaran Berperan Meningkatkan Kualitas Pemilu
Viral Video Penolakan Kehadiran Gubernur Sumbar oleh Mahasiswa UIN Bukittinggi
Viral Video Penolakan Kehadiran Gubernur Sumbar oleh Mahasiswa UIN Bukittinggi