Padang, Padangkita.com - Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mendesak Sumbar, Mahyedi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tujuh calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, yang sebelumnya sudah ditetapkan panitia seleksi (pansel).
"Jabatan komisioner KPID yang lama telah berakhir, maka harus diganti dengan yang baru," katanya.
Surat DPRD Sumatera Barat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat ini berisi 3 poin yang terdiri dari penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat memutuskan 7 calon anggota KPID yang diurut berdasarkan abjad sebagai berikut, Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno.
Pada Poin B dalam surat penetapan Anggota KPID yang di keluarkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembaban Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.
Pada Poin C surat DPRD Sumbar terkait penetapan Anggota KPID ini, ketua DPRD meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan sekaligus melantik anggota komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi sumatera barat masa jabatan 2021 2024 mendatang. [isr]