Pariaman, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Pariaman bersama dengan Polsek Sungai Limau menangkap tiga orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melaui Kasubbag humas AKP Syafrudin mengatakan tiga orang tersebut ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
"Mereka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah pelaku di Sungai Limau, Selasa (5/8/202) lalu," katanya dikutip dari situs Polri, Jumat (7/8/2020).
Tiga pelaku tersebut yakni REP, 40 tahun, warga Kabupaten Agam, DN, 32 tahun, warga Batang Gasan dan IDE, 36 tahun, seorang perempuan warga Sungai Limau.
Dirinya menjelaskan dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa barang bukti sabu serta alat hisap sabu serta timbangan digital.
Baca juga: Petani di Padang Pariaman Mengaku Anggota TNI Berpangkat Kolonel untuk Menipu Hingga Ratusan Juta
"Barang bukti yang diamankan petugas dari ketiga pelaku yakni narkotika jenis sabu, alat hisap dan timbangan," jelasnya.
Kasubbag humas juga mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi bahwa di rumah pelaku berinisial REP sering dijadikan tempat pesta sabu. Warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Baca juga: Seorang Muncikari Diringkus Saat “Jual” Anak di Bawah Umur untuk Pelayanan Seks di Kota Padang
“Tidak menunggu lama setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 17.00 WIB tim langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku penyalahguna narkoba tersebut”, katanya.
Para pelaku dibawa ke kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca juga: Takut Masih Ada Harimau Berkeliaran, Warga Surantih Koto Buruak Lubuk Alung Tak Berani ke Ladang
Para pelaku terancam melanggar pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [*/abe]