Kepsek dan Guru Honorer di Payakumbuh Diminta jadi Peserta BPJamsostek

Guru Honor Payakumbuh

Guru Honorer di Payakumbuh mengikuti sosialisasi program BPJamsostek. (Foto: Istimewa)

Payakumbuh, Padangkita.com — Segenap guru honorer mulai dari jenjang Paud hingga SLTP di Kota Payakumbuh mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini akrab disapa BPJamsostek. Acara ini digelar di Aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Kamis (28/10/2021).

Pada kesempatan yang sama BPJamsostek Cabang Bukittinggi juga melaksanakan sosialisasi manfaat program kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar se Kota Payakumbuh di Aula Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) setempat.

"Melalui BPJamsostek negara hadir sebagai wujud keseriusan negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para guru honorer di Kota Payakumbuh," kata Kepala BPJamsostek Bukittinggi, Ocky Olivia.

Dia berharap dengan dilakukannya sosialisasi ini kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar se Kota Payakumbuh, bisa menumbuhkan kesadaran pentingnya mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semoga para guru honorer yang saat ini belum terdaftar bisa segera didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek,” harap Ocky.

Kepada para peserta sosialisasi, Ocky Olivia menjelaskan empat program BP Jamsostek yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (Jkm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Termasuk dengan terbitnya Permenaker 5/2021 baru-baru ini, program BPJamsostek ditambah satu lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

”BPJamsostek ditunjuk oleh negara untuk menjalankan program-program ini. Segala langkah BPJamsostek diatur oleh regulasi, termasuk kewajiban menyosialisasikan program ini kepada seluruh pekerja,” ujar Ocky Olivia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asisten III Setdako Payakumbuh, Amriul mengklaim hampir seluruh tenaga kerja dari kalangan honorer dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh sudah terdaftar di BPJamsostek.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Payakumbuh dalam menjalankan amanat undang–undang tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumatra Barat juga diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Nomor : 565/77/HI-WAS/Nakertrans/2017 dan Nomor : 560/2917/HI-WAS/Disakertrans/2019.

Dua edaran gubernur ini mengakomodir Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan satuan kerja perangkat daerah / Lembaga/ Kantor, guru honorer, guru TPA, RT/RW.

“Dan dari berlandaskan edaran Gubernur tersebut maka dibuatkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja yang ada di Sumatera Barat,” ungkap Amriul. [*/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Payakumbuh Berkomitmen Tingkatkan Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sasar Pekerja Rentan
Payakumbuh Berkomitmen Tingkatkan Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sasar Pekerja Rentan
Ahli Waris Nasabah BPRS Haji Miskin Terima Santunan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerja
Ahli Waris Nasabah BPRS Haji Miskin Terima Santunan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerja
Ribuan Pekerja Keagamaan di Limapuluh Kota Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan Pekerja Keagamaan di Limapuluh Kota Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
44 Petugas Pemilu Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp2,57 Miliar
44 Petugas Pemilu Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp2,57 Miliar