Simpang Empat, Padangkita.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pasaman Barat resmi dibentuk dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, serta tokoh-tokoh penting lainnya seperti Dewan Penasehat DPD PPPK Pasaman Barat sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Erianto, perwakilan Ketua DPRD Pasaman Barat, Supriono, dan Ketua DPP PPPK RI, Teten Nurjamil.
DPD PPPK Pasaman Barat yang diketuai oleh Syumarlin menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota.
Kerja sama ini mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk perlindungan bagi pekerjaan sampingan seperti petani, pedagang, atau pemilik kebun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya program ini bagi kesejahteraan para anggota PPPK.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja dalam pekerjaan sampingan tetap mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, untuk Jaminan Kematian, peserta yang wafat dalam masa kepesertaan kurang dari tiga bulan akan menerima santunan sebesar Rp10 juta. Jika masa kepesertaan lebih dari tiga bulan, maka santunan meningkat menjadi Rp42 juta.
Bahkan, bagi peserta yang telah mengikuti program selama lebih dari tiga tahun, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak hingga jenjang sarjana dengan total nilai mencapai Rp174 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat, Ana, turut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di daerah.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPD PPPK Pasaman Barat. Ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan sosial tidak hanya penting untuk sektor swasta, tapi juga untuk ASN non-PNS yang memiliki peran besar dalam pemerintahan," ujar Ana.
Lebih lanjut, Ana juga menambahkan bahwa keikutsertaan dalam program ini tidak hanya berlaku bagi anggota PPPK, namun juga terbuka bagi anggota keluarga yang bekerja mandiri dengan rentang usia 15 hingga 65 tahun. Iuran yang dibayarkan pun cukup terjangkau, mulai dari Rp16.800 per orang per bulan.
Baca Juga: Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko Bukittinggi Diganjar Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Dengan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan DPD PPPK Pasaman Barat berkomitmen untuk melindungi, melayani, dan menyejahterakan para pekerja dan keluarganya, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing, serta memberi kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi bangsa. [*/hdp]