Kemensetneg - Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Cek Formasi, Syarat dan Link di Sini

Kemensetneg - Setkab Buka Seleksi Calon PPPK 2023, Cek Formasi, Syarat dan Link di Sini

Pengumuman seleksi PPPK tahun 2023 Kemensetneg dan Setkab. [Foto: Dok. Kemensetneg]

Jakarta, Padangkita.comKabar gembira untuk yang ingin bekerja di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab).

Dua instansi tersebut, kini memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan ditugaskan di lingkungan Kemensetneg dan Setkab.

“Alokasi kebutuhan calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sebanyak 90 dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan, penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Kemudian, 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet,” ungkap Ketua Tim Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemensetneg 2023, Nanik Purwanti, dalam Pengumuman Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023, dikutip Rabu (20/9/2023).

Dijelaskan, jenis kebutuhan PPPK di Kemensetneg dan Setkab terdiri dari dua, yaitu formasi khusus dan umum. Formasi khusus untuk tenaga non aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit dua tahun secara terus menerus di lingkungan Kemensetneg atau Setkab. Sedangkan formasi umum bagi seluruh WNI yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

“Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dengan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama tiga tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nanik.

Adapun formasi yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

Ahli Pertama

1.  Analis Hukum (4 formasi)

2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (4 formasi)

3. Pranata Komputer (12 formasi)

4. Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi)

5. Widyaiswara (1 formasi)

6. Arsiparis (29 formasi)

7. Dokter Gigi (1 formasi)

8. Dokter Umum (2 formasi)

9. Apoteker (1 formasi)

Terampil

1. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (5 formasi)

2. Pranata Komputer (6 formasi)

3. Arsiparis (16 formasi)

4. Asisten Perpustakaan (1 formasi)

5. Perawat Umum (2 formasi)

6. Pranata Laboratorium Kesehatan (1 formasi)

7. Terapis Gigi dan Mulut (1 formasi)

8. Asisten Apoteker (1 formasi)

Berikut tata cara pendaftaran PPPK di Kemensetneg dan Setkab:

1. Setiap pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi penyandang disabilitas;

4. Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online sesuai tata cara yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Pelamar membuat akun SSCASN 2023 dan menyelesaikan proses pelamaran melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal pendaftaran seleksi pada tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23:59 WIB); dan

6. Kesalahan dalam pengisian data dan dokumen yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

“Jadwal tahapan seleksi dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.idhttps://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” tandas Nanik.

Simak informasi selengkapnya mengenai seleksi calon PPPK di Kemensetneg dan Setkab melalui tautan ini. [*/pkt]

Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pemko Padang Buka Seleksi PPPK 2023 dengan 3.014 Formasi, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pemko Padang Buka Seleksi PPPK 2023 dengan 3.014 Formasi, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Setkab Luncurkan SISKAB, SITAP, SIPPIL, SIPT dan Email Resmi
Setkab Luncurkan SISKAB, SITAP, SIPPIL, SIPT dan Email Resmi
Peratuan Baru BKN: Inilah Tata Cara Pemberian Cuti Tahunan dan Cuti Besar Bagi PNS
Peratuan Baru BKN: Inilah Tata Cara Pemberian Cuti Tahunan dan Cuti Besar Bagi PNS
Pesta Siaga Kwarcab 09 Kota Padang: Memupuk Semangat Ceria, Berbakti, dan Berprestasi
Pesta Siaga Kwarcab 09 Kota Padang: Memupuk Semangat Ceria, Berbakti, dan Berprestasi
PWRI Lubuk Kilangan Gelar Halalbihalal, Sekda Padang Harap Sumbangsih Pemikiran Terus Mengalir
PWRI Lubuk Kilangan Gelar Halalbihalal, Sekda Padang Harap Sumbangsih Pemikiran Terus Mengalir