Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili untuk Program Vaksinasi

Jakarta, Padangkita.com - Kini, anak dengan usia 6-11 tahun juga telah dinyatakan bisa untuk mendapatkan Vaksinasi Covid-19.

Ilustrasi Vaksin Covid-19

Jakarta, Padangkita.com - Upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi telah menghapuskan syarat KTP Domisili. Artinya, setiap orang diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi di manapun berada.

Bahkan, Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE itu ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam SE itu, dinyatakan bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti KKP, RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," tertulis dalam SE itu sebagaimana dikuti dari situs resmi milik Kemenkes RI, Minggu (27/6/2021).

Menurut Maxi Rein Rondonuwu, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 juga disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Menkes Budi Pastikan Ketersediaan Oksigen untuk Perawatan Pasien Positif Covid-19 Mencukupi

"Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 dan 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi," kata Maxi. [*/zfk]

Baca Juga

Benarkah Racun Ulat Berbulu bisa Membunuh Manusia? Ini Penjelasan Kemenkes
Benarkah Racun Ulat Berbulu bisa Membunuh Manusia? Ini Penjelasan Kemenkes
Prestasi Dunia Kesehatan, RSUP Kandau Sukses Transplantasi Ginjal Pertama
Prestasi Dunia Kesehatan, RSUP Kandau Sukses Transplantasi Ginjal Pertama
Andre Rosiade Apresiasi Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah 3T
Andre Rosiade Apresiasi Kimia Farma Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Daerah 3T
DPD RI akan Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Perekrutan PPPK
DPD RI akan Kawal Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut dan Perekrutan PPPK
Arahan Puan, Komisi IX DPR Segera Koordinasi dengan Kemenkes Soal Hepatitis Akut
Arahan Puan, Komisi IX DPR Segera Koordinasi dengan Kemenkes Soal Hepatitis Akut
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19