Padang, Padangkita.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penghapusan puluhan ribu formulir dan buku nikah pada Selasa (20/12/2022) kemarin.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison mengungkapkan pemusnahan ini sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.
"Pemusnahan ini menyikapi PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN yang tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan." terangnya Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.
“Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direkotrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” terangnya
Penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
“Karena buku nikah sudah kadarluasa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” terang Kabid Urais.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengungkapkan penghapusan formulir dan buku nikah tersebut karena sudah tidak bisa digunakan lagi.
“Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” ungkapnya.
Walupun sudah tidak berlaku sambung Kakanwil tetapi buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri.
“Buku nikah ini bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal,” sambungnya.
Kakanwil juga berharap kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Sumatra Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan.
Baca Juga : Awal Tahun 2023, Kemenag Rekrutmen Petugas Pembimbing Ibadah Haji
"Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah." pungkasnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News