Kemenag Sumbar Musnahkan 53 Ribu Buku Nikah 

Kemenag Sumbar Musnahkan 53 Ribu Buku Nikah 

Pemusnahan formulir dan buku nikah oleh Kemenag Sumbar. [Foto : Kemenag Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penghapusan puluhan ribu formulir dan buku nikah pada Selasa (20/12/2022) kemarin.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison mengungkapkan pemusnahan ini sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru.

"Pemusnahan ini menyikapi PMA Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN yang tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan." terangnya Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen tersebut tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.

“Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018,” sambungnya.

Dirinya menambahkan, penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direkotrat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.

“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” terangnya

Penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).

“Karena buku nikah sudah kadarluasa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” terang Kabid Urais.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi mengungkapkan penghapusan formulir dan buku nikah tersebut karena sudah tidak bisa digunakan lagi.

“Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” ungkapnya.

Walupun sudah tidak berlaku sambung Kakanwil tetapi buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri.

“Buku nikah ini bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal,” sambungnya.

Kakanwil juga berharap kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Sumatra Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan.

Baca JugaAwal Tahun 2023, Kemenag Rekrutmen Petugas Pembimbing Ibadah Haji

"Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah." pungkasnya. [*/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

 

Baca Juga

Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Jemaah Haji Padang Terbang 12 Mei, Embarkasi Siapkan Pelayanan Ramah Lansia
Jemaah Haji Padang Terbang 12 Mei, Embarkasi Siapkan Pelayanan Ramah Lansia
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai
Kemenag Sumbar Buka Manasik Haji Terpadu Pasaman Barat, Persiapan Jemaah Dimulai
Wajib Halal Oktober 2024, Kemenag Sumbar: Segera Urus Sertifikat Gratis!
Wajib Halal Oktober 2024, Kemenag Sumbar: Segera Urus Sertifikat Gratis!
Satgas Halal Sumbar Awasi Sertifikasi Halal RPH Padang dan Kampanyekan Wajib Halal Oktober
Satgas Halal Sumbar Awasi Sertifikasi Halal RPH Padang dan Kampanyekan Wajib Halal Oktober
Kemenag Sumbar Finalisasi Penyusunan Kloter Haji, Targetkan 17 Kloter Berangkat Tahun 2024
Kemenag Sumbar Finalisasi Penyusunan Kloter Haji, Targetkan 17 Kloter Berangkat Tahun 2024