Kemenag Sumbar Jemput Bola, Bantu Korban Bencana Marapi Urus Buku Nikah

Kemenag Sumbar Jemput Bola, Bantu Korban Bencana Marapi Urus Buku Nikah

Penyerahan buku nikah oleh Kementerian Agama Sumbar di sela kegiatan Ombudsman on The Spot: Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasca Bencana Erupsi/Galodo Gunung Marapi. [Foto: IST]

Lubuk Basung, Padangkita.com – Bencana alam yang melanda Kabupaten Agam beberapa waktu lalu tak hanya meninggalkan duka mendalam, namun juga kerusakan material yang cukup signifikan.

Salah satu dampak yang dirasakan masyarakat adalah hilangnya dokumen-dokumen penting, termasuk buku nikah.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Ombudsman Sumatera Barat bergerak cepat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang terdampak.

Melalui kegiatan “Ombudsman on The Spot: Monitoring Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasca Bencana Erupsi/Galodo Gunung Marapi”, KUA Canduang dan KUA Ampek Angkek secara aktif membantu masyarakat untuk mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang, khususnya buku nikah.

Dalam bencana tersebut, tercatat ada delapan pasangan pengantin yang kehilangan buku nikah akibat tertimbun longsor atau hanyut terbawa arus.

Ketua Tim Kerja Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumbar, Syafalmar mengungkapkan, memahami pentingnya dokumen ini, Kemenag Sumbar menginstruksikan KUA untuk proaktif memberikan pelayanan.

"Kami menjemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot mengurus sendiri dan dapat segera mendapatkan duplikat buku nikah," ujarnya Jumat (11/10/2024).

Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Yosef Chairul, mengapresiasi inisiatif KUA Canduang dan KUA Ampek Angkek yang telah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Ini menunjukkan bahwa KUA tidak hanya bekerja di kantor, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi," ungkapnya.

Buku nikah, lanjut Yosef, merupakan dokumen yang sangat penting karena berkaitan dengan status perkawinan seseorang.

"Dengan adanya duplikat buku nikah, masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya," tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus duplikat buku nikah, cukup membawa beberapa persyaratan seperti surat permohonan, fotokopi KTP, KK, surat keterangan kehilangan (jika hilang), buku nikah yang rusak (jika ada), dan pas foto. Proses pengurusan pun relatif cepat dan mudah.

Salah satu warga yang telah berhasil mendapatkan duplikat buku nikah, Habibullah, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan oleh KUA. "Kami sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Prosesnya cepat dan mudah," ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Sumbar Musnahkan 53 Ribu Buku Nikah 

Diharapkan dengan adanya bantuan ini, para korban bencana dapat segera bangkit dan memulai kehidupan baru. [*/hdp]

Baca Juga

Kemenag Sumbar Gelar Sosialisasi Seleksi Petugas Haji 2025
Kemenag Sumbar Gelar Sosialisasi Seleksi Petugas Haji 2025
Kemenag Sumbar Luncurkan Smart Madrasah Library, Revolusi Pendidikan Islam Modern
Kemenag Sumbar Luncurkan Smart Madrasah Library, Revolusi Pendidikan Islam Modern
Kemenag Sumbar Fasilitasi Pendaftaran PPPK, Ajak Honorer Segera Daftar
Kemenag Sumbar Fasilitasi Pendaftaran PPPK, Ajak Honorer Segera Daftar
Kisah Pilu Peserta SKD CPNS Kemenag Sumbar Alami Kecelakaan
Kisah Pilu Peserta SKD CPNS Kemenag Sumbar Alami Kecelakaan
Ribuan Peserta Ikuti SKD CPNS Kemenag Sumbar, Ini Pesan Penting dari Kanwil
Ribuan Peserta Ikuti SKD CPNS Kemenag Sumbar, Ini Pesan Penting dari Kanwil
SKD CPNS Kemenag Sumbar Berjalan Lancar, Ratusan Peserta Ikuti Tes
SKD CPNS Kemenag Sumbar Berjalan Lancar, Ratusan Peserta Ikuti Tes