
Ilustrasi Satpol PP (Foto: Twitter)
Padangkita.com - Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga kepada para pelajar. Pelanggaran tersebut berupa penertiban kepada Pegawai Negeri Sipil yang kedapatan sedang keluyuran pada jam dinas dan Pelajar. Hal ini berdasar pada Peraturan daerah (Perda) nomor 01 tahun 2016 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Kasat Pol PP dan Damkar, Dalipal menyatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung penegakan Perda serta mendukung Program Dinas Pendidikan Pessel dalam menciptakan generasi muda yang cerdas, trampil, inovatif dan siap pakai. Selain itu tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari para pelajar dari pergaulan yang negatif.
"Ini untuk mendukung penegakan perda nomor 01 tahun 2016 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," katanya kepada wartawan dikutip humas, Senin (18/12/2017).
Selain penertiban kepada pelajar dan ASN dan pelajar, Satpol PP Pessel juga menghimbau kepada para pemilik ternak, pemilik orgen, tenda pesta agar juga lebih proaktif dan tidak mengangu ketertiban di masyarakat.
Menurutnya, hewan ternak bisa di ikat dan tidak dibiarkan lepas, pemilik orgen tunggal agar mematuhi jam malam, dan begitu juga masyarakat yang pesta bisa agar tidak mendirikan tenda di jalanan umum dan mengangu lalu lintas.
"Peran aktif dan kerjasama dari semua pihak harus ada baik itu dari Ninik Mamak, masyarakat umum lainnya ikut mendukung upaya pemkab dalam melakukan penegakan perda 01 Tahun 2016.terkait ketertiban umum," akhirnya.