Keluar Penjara Lewat Program Asimilasi Covid-19, Pencopet Kembali Beraksi di Kota Padang

Padangkita.com: Berita Hari Ini - Pencopet Kembali Beraksi di Kota Padang, Kriminalitas Padang, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru, Hukum

Pencopt DN saat dirilis petugas (Foto: Ist)

Berita Kota Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polresta Padang meringkus pencopet berinisial DN, 39 tahun di kediamannya di Pitameh

Padang, Padangkita.com – Polresta Padang meringkus seorang pencopet berinisial DN, 39 tahun di kediamannya di Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (15/9/2020). Pencopet yang mengaku telah sering beraksi ini keluar dari penjara melalui program asimilasi Covid-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, DN bersama dengan rekannya kerap beraksi di dalam angkutan kota (angkot) di Kota Padang. Dari pemeriksaan polisi, dia telah menggasak barang berharga milik korbannya di 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“DN ini bertugas sebagai eksekutor, sedangkan temannya sebagai pengalih perhatian," kata Imran dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Kamis (17/9/2020).

Pelaku beraksi dengan modus menaiki berbagai macam angkot untuk mencari targetnya. Biasanya target pelaku adalah kaum hawa atau ibu-ibu yang membawa tas yang dapat dibuka dengan mudah atau yang lengah dengan barang berharganya.

Saat beraksi, pelaku membawa tas ransel dan map yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya. Tas tersebut berfungsi untuk menutupi tangannya saat menggarap barang target.

DN, lanjut Imran, merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Dia juga merupakan narapidana program asimilasi Covid-19. “Dia ini dulu juga pernah kita hadiahi timah panas saat dalam kasus curanmor.”

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu buah tas, satu buah dompet, dan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan.

“Kita masih mengumpulkan barang bukti lain, jadi kalau ada masyarakat yang pernah dicopet di dalam angkot, silakan untuk melapor di Mapolresta Padang,” kata Imran.

Pelaku DN dijerat dengan Pasal 356 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.


Baca berita Kota Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter