Kejari Periksa 35 Pengurus Cabor Terkait Dugaan Kasus Korupsi KONI Padang

Padang, Padangkita.com - Penyidik Kejari Padang terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan KONI Kota Padang.

Ilustrasi. [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Padang terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang.

Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

Penyidik juga menemukan adanya indikasi korupsi berupa dugaan sejumlah kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus dengan total kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Padang, Therry Gutama mengatakan, saat ini pihaknya tengah memeriksa saksi-saksi dari berbagai cabang olahraga di Kota Padang.

“Ada 35 pengurus cabang olahraga yang akan kita periksa. Sampai kini, sudah 10 pengurus cabang olahraga yang kita periksa. Pemeriksaan kita lakukan secara maraton, kita targetkan lima per hari,” ujar Therry kepada Padangkita.com, Rabu (27/10/2021).

Menurut Therry, setelah pemeriksaan 35 pengurus dari berbagai cabang olahraga itu, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk meminta keterangan saksi ahli.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Namun, kata Therry, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, karena masih menunggu kelengkapan alat bukti. “Minimal kan harus ada dua alat bukti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi di KONI Padang mulai diselidiki Kejari setelah adanya laporan yang masuk. Laporan itu terkait penggunaan dana hibah oleh KONI Kota Padang senilai Rp3,2 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Usut Tuntas Kasus Korupsi KONI Padang, Kantor Kejari Dipadati Papan Bunga

Selain itu, penyelidikan itu juga terkait penggunaan anggaran Rp500 juta untuk event gulat internasional tahun 2020 yang belum terselenggara hingga saat ini. [zfk]

Baca Juga

Imbauan Gubernur Mahyeldi soal Penipuan lewat WhatsApp Modus Dana Hibah Pemprov Sumbar
Imbauan Gubernur Mahyeldi soal Penipuan lewat WhatsApp Modus Dana Hibah Pemprov Sumbar
Pemkab Tanah Datar Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp39 M
Pemkab Tanah Datar Serahkan Dana Hibah Pilkada Rp39 M
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Pemko Padang dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerja Sama soal Bantuan dsn Pertimbangan Hukum
Pemko Padang dan Kejaksaan Tanda Tangani Kerja Sama soal Bantuan dsn Pertimbangan Hukum
3 Terdakwa Divonis Berbeda, Mantan Ketua KONI Padang Dihukum 2,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Divonis Berbeda, Mantan Ketua KONI Padang Dihukum 2,5 Tahun Penjara