Padang, Padangkita.com - Empat pria pengangguran dibekuk polisi di sebuah warung di Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami mengatakan, empat pelaku masing-masing berinisial DN 41 tahun, DAT 41 tahun, WW 36 tahun, dan PRA 37 tahun.
"Mereka dibekuk Selasa (19/4/2022) dinihari tadi. Mereka kedapatan mengantongi sabu," ujar Zamzami kepada Padangkita.com.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Setelah diselidiki, pelaku pun dibekuk. Ternyata benar mereka memiliki sabu.
Selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga menyita barang bukti 4 paket kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 paket sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 15 buah plastik klep bening kosong ukuran kecil, dan sebagainya.
Baca Juga: Dirut Perumda PSM Padang Diberhentikan Sementara oleh Wako Hendri Septa, Ada Apa
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Zamzami. [fru]