Kata ‘Diproses’ Picu Sengketa Syamsuar-Misliza dengan KPU Padang

Kata ‘Diproses’ Picu Sengketa Syamsuar-Misliza dengan KPU Padang

Suasana sidang ketiga Musyawarah Sengketa Pilwako Padang, Senin (22/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Suasana sidang ketiga Musyawarah Sengketa Pilwako Padang, Senin (22/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Musyawarah Sengketa Pemilihan Walikota Padang periode 2019-2024 antara bakal pasangan calon Syamsuar Syam-Misliza dan KPU Padang masih berlangsung hingga hari ini, Selasa (23/01/2018).

Sidang hari ini merupakan yang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak bapaslon jalur perseorangan tersebut dan penambahan bukti dari pihak KPU Padang.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Padang Dorry Putra menyampaikan sidang ini diperkirakan maksimal akan berlangsung sebanyak enam kali. Putusan paling lambat akan ditetapkan Panwaslu Padang tanggal 28 Januari nanti.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, pimpinan sidang akan mengambil kesimpulan. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan musyawarah antara pihak pemohon dan termohon.

“Bila tidak tercapai kata musyawarah, Panwaslu akan memutuskan perkara,” ujar Dorry, Senin (22/01/2018).

Beda Penafsiran Kata ‘Diproses’

Sengketa Pilwako antara Syamsuar Syam-Misliza dan KPU Padang tidak terlepas dari perbedaan penafsiran kata “diproses” oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, bapaslon Syamsuar Syam-Misliza gagal mendaftar sebagai Cawako Padang karena terganjal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mendaftar pada jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, berkas pendaftaran pasangan suami-istri tersebut ditolak KPU Padang. Pendaftaran bapaslon ditolak karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.

Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Berdasarkan peraturan KPU Padang berkas syarat pendaftaran yang harus ada dan bisa diperbaiki, termasuk LHKPN, setidaknya telah diproses oleh pihak berwenang.

Pihak KPU Padang menafsirkan kata “diproses” dengan adanya bukti berupa resi dari pihak berwenang bahwa proses pengurusan berkas telah diproses atau ditindaklanjuti. Karena bukti tersebut tidak bisa diperlihatkan oleh pendaftar, KPU Padang menyatakan berkas pendaftaran tidak memenuhi syarat.

“Pihak pemohon memang memperlihatkan bukti berupa email dari KPK tentang pengurusan LHKPN, tetapi isi emailnya menerangkan bahwa pelaporan LHKPN tidak bisa diproses karena ada kesalahan dalam pengisian formulir,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra dalam sidang ketiga, Senin (10/01/2018) lalu.

Sebaliknya, pihak pemohon punya penafsiran berbeda mengenai kata “diproses”. Pemohon menafsirkan kata diproses dengan telah adanya upaya dari pihaknya untuk mengurus LHKPN dari KPK.

“Bagi KPU proses adalah resi, bagi saya tidak. Ketika sudah berkomunikasi dengan KPK, mengirimkan email, berarti sudah jalan proses. Hanya saja saya tidak bisa menunjukkan resi karena proses saya belum selesai,” ujar Syamsuar Syam, seusai sidang pertama, Jumat (19/01/2018) sore.

Dalam kesempatan itu, Syamsuar juga mengatakan dirinya telah menerima laporan harta kekayaan dari KPK karena prosesnya berjalan terus, meski ada perbaikan. Menurutnya, KPK tidak menghentikan proses terhadap pengurusan LHKPN-nya.

“Yang menghentikan proses pendaftaran saya adalah KPU karena berkas saya dianggap tidak memenuhi persyaratan karena tidak ada resi tersebut. Sementara saya melaporkan ada, cuma sedang dalam proses,” sambungnya.

Tidak hanya karena itu, pihak pemohon juga menuding KPU Padang tidak mengirimkan undangan sehingga pihak pemohon tidak mengikuti Bimtek tentang pengurusan LHKPN. Hal itu menyebabkan pihak pemohon kesulitan dalam mengurus LHKPN sehingga mengalami kesalahan dalam pengisian formulir.

Adapun pihak KPU Padang mengatakan telah melakukan sosialisasi terhadap bapaslon, termasuk soal pengurusan LHKPN. Pada masa-masa pendaftaran pihak KPU memberikan pemahaman kepada pihak bapaslon yang mengalami kesulitan dalam pengurusan LHKPN.

“Beberapa kali saudara saksi pernah datang ke KPU berkonsultasi soal pengurusan LHKPN,” ujar Riki, pada sidang ketiga, Senin (22/01/2018).

Syamsuar Syam-Misliza Gugat KPU Padang

Pihak pemohon yang tidak puas dengan keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018) malam.

Syamsuar Syam-Misliza melalui kuasa hukumnya menuntut KPU Padang untuk membatalkan berita acara tentang pendaftaran bapaslon Cawako Padangyang menyatakan pendaftaran Syamsuar-Misliza ditolak.

“Kami juga meminta hak bapaslon untuk melanjutkan proses pendaftaran (Pilwako Padang) dikembalikan dan dijadwalkan ulang,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Pallecy Permana, seusai sidang pertama, Jumat (19/01/2018) sore.

Menurut Pallecy, keputusan KPU Padang untuk menolak proses pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan itu tidak punya landasan berupa aturan dan hanya berdasarkan penafsiran sendiri.

Sementara, pihak KPU Padang mengatakan keputusan yang diambil para komisioner telah sesuai dengan peraturan.

Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra mengatakan laporan dari Syamsuar-Misliza merupakan sengketa pertama yang ditangani Panwaslu pada Pilwako Padang 2018. Ia pun belum bisa memastikan apakah bapaslon tersebut bisa melanjutkan proses pendaftaran atau tidak.

“Kita belum bisa memastikan karena ini baru sidang yang pertama. Kita tunggu saja hasil keputusan sidangnya nanti,” ujarnya.

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai