Batusangkar, Padangkita.com – Kasus “suami jual istri untuk bayar utang” di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar kembali memunculkan informasi mengejutkan. Kali ini datang dari pengakuan pria yang memberi utang, berinisial NR, 50 tahun.
Pengakuan NR ini disampaikan di depan tim Ditreskrim Polda Sumbar bersama Polsek Lintau Buo, pemuda setempat, Karang Taruna, BPRN (Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari), dan Wali Jorong Koto Gadang, Kamis (23/7/2020)
NR mengaku, kasus yang menghebohkan itu bermula ketika HS, 24 tahun, suami dari T, 23 tahun, meminjam uang kepadanya sebesar Rp500 ribu. Lalu, karena HS tidak mampu membayar utang, HS mengajukan istrinya untuk melayani NR. Dan, hubungan terlarang pun terjadi.
Namun, lanjut NR, kejadiannya tidak sampai di situ. Perbuatan terlarang antara dia dan T, malah terus dilakukan berulang kali.
"Awalnya memang untuk membayar utang, tapi setelah itu, setiap kali ‘begitu’ saya kemudian membayar Rp150 ribu. Dan sampai sekitar 10 kali. Setidaknya saya sudah menghabiskan uang sebesar Rp 3 juta selama ini," aku NR sembari menunjukkan tempat di mana kejadian aib itu mereka lakukan.
Kasus Dilimpahkan ke UPPA Polres Tanah Datar
Sementara itu, Polsek Lintau Buo telah melimpahkan kasus yang dilaporkan orang tua T tersebut, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanahdatar.
Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi mengatakan, telah meminta keterangan T dan NR. "Semua kita periksa baru sebagai saksi, nantinya status lebih lanjut akan ditentukan sesuai hasil penyelidikan. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit PPA Polres Tanahdatar untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Surya, Kamis (23/7/2020) sore.
Surya menyebutkan, ada keterangan yang berbeda antara T dan NR. Menurut T, lanjut Surya, dia sebetulnya tidak mau melayani NR sebagaimana yang diminta suaminya, HS.
"Jadi dari keterangan T begini. Memang tidak ada pemaksaan. Namun T mengetahui NR memiliki sikap yang gampang marah. Karena takut nanti NR melakukan perbuatan yang tidak-tidak, akhirnya T, meski tidak rela, bersedia melakukan perbuatan tersebut,” kata Surya.
Masih dari keterangan T, lanjut Surya, dia hanya mengaku perbuatan terlarang itu hanya tiga kali dilakukan di rumah mereka yang memang berada jauh dari permukiman warga.
T sendiri, sebut Surya, dimintai keterangan hingga dari siang hingga Rabu (22/7/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB. Soal rencana akan ada sanksi adat dari tokoh adat setempat, Surya menyatakan, tidak melarang, jika selagi tidak menyalahi aturan yang ada.
"Kalau memang tujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran tidak mengapa dilakukan, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya."
Kasus suami yang menyodorkan istrinya untuk membayar utang ini, telah dapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Selain tokoh adat, aparat nagari, dan LSM Nurani Peremupan, Polda Sumbar pun akhirnya turun tangan. [agg/pkt]