Padang, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polresta Padang masih menyelidiki kasus dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Ulak Karang sehingga mengakibatkan seorang anak terancam buta permanen.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut.
Enam orang saksi tersebut yaitu dua orang merupakan korban dan orang tuanya. Sedangkan empat orang lagi merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas Ulak Karang termasuk apoteker dan yang memberikan resep.
"Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Belum digelar. Kalau sudah digelar, baru naik ke penyidikan," ujar Rico saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (21/2/2022).
Dia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pihak Puskesmas Ulak Karang mengakui salah dalam memberikan obat.
"Memang, ada salah kasih obat dari anggota apoteker. Obat mata, tapi dikasih obat telinga," ungkap Rico.
Meski demikian, pihaknya saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara ini.
"Mungkin kita harus periksa saksi ahli juga. Kita tanyakan juga ke Rumah Sakit Regina Eye Center Padang. Karena dia (korban) juga pernah berobat ke sana. Akan kita tanyakan bagaimana kondisi mata anak itu," sebutnya.
Baca Juga: Anak Sakit Mata Diberi Obat Tetes Telinga Oleh Puskesmas di Kota Padang, Terancam Cacat Permanen
Sebelumnya diberitakan seorang anak 12 tahun terancam buta permanen karena berobat di Puskesmas Ulak Karang. Korban berinisial AK. Dia berobat di Puskesmas itu pada 29 Maret 2021. [fru]