Anak Sakit Mata Diberi Obat Tetes Telinga Oleh Puskesmas di Kota Padang, Terancam Cacat Permanen

Anak Sakit Mata Diberi Obat Tetes Telinga Oleh Puskesmas di Kota Padang, Terancam Cacat Permanen

Tim LBH Padang memberikan keterangan kepada wartawan soal dugaan malapraktik Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang dalam menangani sakit mata seorang anak 12 tahun. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Seorang anak usia 12 tahun, di Kota Padang terancam mengalami kerusakan parah bahkan permanen pada matanya. Ini diduga berawal dari kecerobohan pihak Pukesmas Ulak Karang, Kota Padang saat menangani anak yang berinisial AK tersebut.

Kini, AK tengah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, karena diduga ada indikasi malapraktik dalam penanganan mata AK.

Alfi Syukri, Penanggung Jawab Advokasi Kelompok Rentan LBH Padang yang mendampingi AK dan orang tuanya menyebutkan, kasus ini bermula ketika AK mengalami gatal-gatal serta banyaknya kotoran pada mata sebelah kiri.

Pada 29 Maret 2021, AK bersama ibunya yang bernama Murniati pergi mengobati mata AK ke Puskesmas Ulak Karang. Ketika itu, Murniati mendapatkan obat dari Puskesmas yang disebutkan sebagai obat tetes mata. Obat itu langsung dipakai setibanya AK di rumah. Setidaknya, mata kiri AK mendapatkan tetesan obat tersebut selama tiga hari.

Namun, bukannya sembuh, mata kiri AK yang sebelumnya memang sakit malah semakin terasa perih. Ketika sakit mata AK bertambah parah, Murniati berinisiatif ke apotek untuk mencari obat baru. Saat itulah, Murniati tahu, bahwa obat yang diberikan Puskesmas sebelumnya bukan obat tetes mata, melainkan obat tetes telinga.

Tidak terima, pada 5 April 2021, Murniati kemudian menemui dokter Puskesmas Ulak Karang. Dia menjelaskan keluhan anaknya setelah diobati dengan obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas.

“Ketika itu, pihak Puskesmas merampas obat telinga yang dibawa orang tua AK, lalu menukar dengan obat tetes mata tanpa merujuk anak ke dokter mata,” ujar Alfi Syukri.

Sejalan waktu, sakit mata AK tak juga kunjung sembuh. Maka pada 6 April 2021, Murniati kembali ke Puskemas untuk meminta perawatan yang lebih baik. Sepat terjadi perdebatan kali ini antara Murniati dengan pihak Puskesmas. Namun, akhirnya disepakati AK dibawa ke RS Hermina Padang dan dirawat dari 6 April 2021 hingga 18 Mei 2021.

Halaman:

Baca Juga

Gemma Kurba Sukses Gelar MTQ ke-14, Wali Kota Padang Harapkan Cinta Alquran Terus Bersemi
Gemma Kurba Sukses Gelar MTQ ke-14, Wali Kota Padang Harapkan Cinta Alquran Terus Bersemi
Safari Ramadan, Wawako Padang Sosialisasikan BPJS Gratis di Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek
Safari Ramadan, Wawako Padang Sosialisasikan BPJS Gratis di Masjid Al Ikhlas Sungai Bangek
Wali Kota Fadly Amran Resmi Buka MTQ, Lahirkan Bibit Qari-Qariah Terbaik Padang
Wali Kota Fadly Amran Resmi Buka MTQ, Lahirkan Bibit Qari-Qariah Terbaik Padang
Sinergi Pemerintah dan Dokter, Wawako Padang Ajak IDI Wujudkan Kota Sehat
Sinergi Pemerintah dan Dokter, Wawako Padang Ajak IDI Wujudkan Kota Sehat
Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Koto Tangah
Wakil Wali Kota Padang Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Koto Tangah
Festival Ramadan Kemenag Padang, Wakil Wali Kota Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Suci
Festival Ramadan Kemenag Padang, Wakil Wali Kota Apresiasi Semangat Berbagi di Bulan Suci