Jakarta, Padangkita.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan menjadi pelaku terbanyak untuk tindak kekerasan seksual sepanjang 2011-2019.
Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan berdasarkan data Komnas Perempuan kasus kekerasan seksual terjadi pada 2011-2019 mencapai 46.698 kasus.
Berdasarkan data tersebut Andy menjelaskan setidaknya setiap dua jam sekali ada tiga perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual.
Dari kasus tersebut yang paling banyak terjadi adalah perkosaan yang mencapai 9.339 kasus.
"Perkosaan 9.039 kasus adalah jenis kekerasan seksual terbanyak," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020) dikutip dari Suara.
Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Warganet Curhat di Medsos #BPJS Jadi Trending
Sedangkan untuk 2018 hingga Januari 2020 setidaknya ada 115 kasus yang diadukan langsung dengan pelaku adalah pejabat publik.
"Terbanyak adalah ASN sebanyak 26 kasus, polisi 20 kasus, guru 16 kasus dan aparat militer 12 kasus," jelasnya.
Hal yang disayangkan oleh Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lambannya penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik.
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan lambannya proses penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual salah satunya adalah kurangnya barang bukti.
"Proses hukum terhambat oleh kebiasaan menyalahkan perempuan korban dan pengaburan tindak kekerasan itu sebagai hubungan 'suka sama suka'," kata Livia.
Menurut Livia, kekhawatiran perempuan yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya tersebut menjadi hambatan LPSK dapat menjangkau korban.
Selain itu, alasan kurangnya bukti juga kerap dijadikan pembenar di tingkat kepolisan dan atau kejaksaan untuk menghentikan penanganan kasus. [*/abe]