Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Karena privasi, kuasa hukum Boby enggan menyebutkan alasan klinenya kabur dari kejaran polisi.
Pulau Punjung, Padangkita.com - Setelah berbulan-bulan kabur, akhirnya Boby Ade Saputra, 34 tahun, anggota DPRD Dharmasraya yang terlibat kasus penganiyaan yang berujung korbannya meninggal dunia menyerahkan diri ke polisi.
Usai menganiaya Dani Kumara, 23 tahun, pada Juni 2020, Boby dan 10 orang rekannya kabur. Bahkan, Boby yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Dharmasraya aktif itu tidak masuk kantor dan tidak ikut beberapa kali rapat. Namum, gajinya tetap dibayarkan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Boby Ade Saputra, Martalena tidak mau menyebutkan alasan kliennya itu kabur.
Namun, ia tidak menyangkal bahwa kliennya itu sempat hilang beberapa bulan pasca kejadian. "Karena menjaga privasi klien, kami tidak bersedia menyebutkan alasan dia sempat hilang selama beberapa bulan pasca kejadian (penganiayaan) tersebut," ujarnya kepada Padangkita.com via WhatsApp, Rabu (10/2/2021).
Lalu, terkait penahanan Boby oleh polisi, kata Martalena, ia sudah melayangkan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Permohonan agar tidak ditahan itu karena Boby masih tercatat sebagai anggota DPRD Dharmasraya aktif.
"Klien saya (Boby) juga kooperatif kepada polisi," ungkapnya.
Kalau untuk penangkapan dan penahanan, Martalena menyebutkan bahwa itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Semua proses dalam kasus ini sudah sesuai prosedur," katanya. [zfk]