Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menunda sejumlah tahapan dalam seleksi bakal calon kepala daerah dan tahapan dalam Pilkada 2020.
Hal tersebut berkaitan dengan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan ada tiga tahapan yang ditunda dalam pilkada 2020. Salah satunya tahapan dalam proses seleksi bakal calon kepala daerah.
Tahapan pilkada yang tertunda tersebut adalah pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sedangkan tahapan dalam seleksi bakal calon yaitu verifikasi faktual bagi bakal calon perseorangan.
"Iya, ada tiga tahapan yang tertunda," ujar Izwaryani kepada Padangkita.com, Selasa (24/3/2020).
Dia, Izwaryani mengatakan, penundaan beberapa tahapan tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /111/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.
"Penundaan itu pada minggu dini hari sudah ada SK nya dari KPU RI, penundaan untuk tiga tahapan," kata Izwaryani.
Mengenai batas waktu penundaan, Izwaryani menjelaskan belum ada batas waktu yang rinci mengenai kapan akan dimulai lagi tahapan seleksi. Hal tersebut tergantung bagaimana perkembangan dari peredaran virus corona.
"Batas waktunya akan ditentukan kemudian, bagaimana nantinya perkembangan (virus corona)," tutur Izwaryani. [mfz]
Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.