Jakarta, Padangkita.com - Dua kapal ikan asing kembali ditemukan tengah melakukan kegiatan 'illegal fishing' atau penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah melakukan penangkapan terhadap dua kapal tersebut pada hari Selasa (10/3/2020).
”Aparat Ditjen PSDKP-KKP kembali menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka. Penangkapan tersebut dilaksanakan pada 10 Maret 2020”, ujar Menteri Kelautan dan Perikana Edhy Prabowo, dilansir dari Infopublik, Rabu (11/3/2020).
Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry. Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur.
Baca juga: Gempa Sukabumi Robohkan Rumah Hingga Akibatkan Korban Luka
Sementara PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Total 12 awak kapal tersebut berkewarganegaraan Myanmar. Mereka berhasil diamankan bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.
Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
Kegiatan penangkapan ikan ilegal oleh nelayan asing ini menandakan bahwa wilayah perairan Indonesia masih rentan. Ancaman illegal fishing masih sangat kuat dari berbagai negara tetangga.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga area yang perlu diwaspadai karena menjadi tempat bagi kapal ikan asing melakukan perbuatan ilegal tersebut.
“Kami mengidentifikasi tiga area yang memang perlu kita waspadai terkait dengan kapal ikan asing ilegal ini, tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi”, papar Tb.
Lebih lanjut Tb menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP, sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan akan memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang masih rawan tersebut.
“Arahan Pak Menteri kepada jajaran Ditjen PSDKP sangat jelas, kita akan tegas dan tanpa kompromi terhadap kapal ikan asing pelaku pencurian ikan”, Pungkas Tb.
Edhy Prabowo pun telah melakukan langkah penguatan Ditjen PSDKP melalui penambahan hari operasi yang signifikan dari 85 hari menjadi 150 hari, selain itu pada tahun ini juga dibangun dua armada Kapal Pengawas Perikanan.
”Langkah penguatan pengawasan SDKP ini merupakan komitmen KKP agar laut kita aman dari para pencuri ikan sehingga nelayan-nelayan Indonesia dapat menangkap ikan dengan nyaman untuk kesejahteraan mereka”, ujar Edhy.
Hingga hari ini dilaporkan bahwa KKP telah menangkap lima belas kapal ikan asing illegal dengan rincian 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 3 kapal berbendera Malaysia. (*/try).