Padangkita.com - Meski kantor operasional Go-Jek di Padang ditutup namun aktivitas para pengemudi (driver) baik Go-Jek atau Go-Car masih berlangsung seperti mana biasa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Amran mengatakan Go-Jek belum mengantongi izin resmi dan belum ada aturan undang-undang yang mengaturnya.
Meski demikian dinas perhubungan menurutnya hanya bisa menutup kantor operasionalnya saja, sedangkan untuk menutup aplikasinya tidak mungkin dilakukan.
Salah seorang pengguna jasa layanan transportasi berbasis aplikasi, Ria (27) mengatakan bahwa dirinya masih bisa menggunakan (order) layanan tersebut. Dirinya pun mengetahui jika kantor operasional Go-Jek ditutup dan dilarang beroperasi.
"Kantornya ditutup saya tahu, tapi kita bisa tetap order kok," jawabnya kepada Padangkita.com, Jumat (22/09/2017).
Dia menjelaskan keberadaan Go-Jek sangat membantu dirinya. Menurutnya, sejak ada Go-Jek dirinya tidak harus menunggu angkot yang lama mangkal. Atau jika ingin memesan makanan tinggal 'oder' Go-Food layanan yang diberikan oleh Go-Jek.
Sebelumnya, para supir angkutan kota (angkot) menuntut kantor angkutan online berbasis aplikasi (Go-Jek dan Grab) di kota Padang untuk ditutup, Rabu (20/09/2017).
Menurut mereka kehadiran angkutan online tersebut telah mengancam dan mengurangi pemasukan serta pendapatan mereka. Hal ini disebabkan karena berkurangnya para pengguna angkot.
Perwakilan supir angkot, Khairison mengatakan angkutan online yang ada di Padang sudah semakin banyak dan keberadaan mereka mengancam pendapatan para supir angkot.
Selain di Padang, kantor angkutan online berbasis aplikasi Go-Jek di kota Bukittinggi juga ditutup. Penutupan ini setelah adanya instruksi dari walikota Ramlan Nurmatias saat demo para supir angkot di balaikota, Senin (11/09/2017) pagi.
Dengan terbitnya instruksi tersebut, pemko bukittinggi meminta Go-Jek untuk menutup kantor dan serta kegiatan di kantor tersebut.
Syafnir, Kasatpol PP kota Bukittinggi menyatakan penutupan kantor Go-Jek ini disebabkan penolakan izin usaha transportasi online itu. Penolakan izin usaha dikeluarkan sejak 4 Agustus silam.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tidak diindahkannya penolakan atas izin usaha yang diajukan pihak Go-Jek pada 4 Agustus lalu. Meski izin ditolak, namun kantor Go-Jek ini tetap beroperasi,” katanya kepada wartawan, Senin (11/09/2017).