Kampanye Dimulai 26 September, Paslon dan Pendukung Jangan Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan, masyarakat Sumbar yang menolak program vaksinasi Covid-19 akan diberi sanksi

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Semua pasangan calon atau paslon pada pemilihan gubernur/wakil gubernur (Pilgub) Sumatra Barat (Sumbar) menandatangani pakta integritas mematuhi protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

Bertempat di Hotel Grand Grand Zuri Padang, Jumat (25/9/2020), acara tersebut dihadiri oleh sejumlah calon gubernur atau wakil gubernur Sumbar, yaitu Ali Mukhni, Fakhrizal, Genius Umar, dan Audy Joinaldy.

Acara yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar itu juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar, Ketua KPU Sumbar, perwakilan Danrem 032 Wirabraja, perwakilan Polda Sumbar, dan lainnya.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada tesebut. Pada 26 Desember 2020 besok, pelaksanaan Pilkada sudah memasuki tahapan kampanye. Tahapan tersebut akan berlangsung selama 71 hari hingga 5 Desember 2020.

Dia meminta pelaksanaan kampanye tersebut harus menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Harta Kekayaan 40 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sumbar, Siapa Paling Tajir dan Siapa Paling “Miskin”?

Dalam PKPU tersebut, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan saat kampanye yaitu konser musik kegiatan olahraga seperti jalan santai, hingga kegiatan sosial, dan rapat umum.

Dalam PKPU 13 Tahun 2020 tersebut, bagi pasangan calon yang melanggar, Bawaslu dapat memberikan peringatan tertulis. Namun, jika kembali melanggar, maka Bawaslu dapat melaporkan kepada kepolisian dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Kata Surya pula, Bawaslu juga dapat memberikan rekomendasi kepada KPU bagi pasangan calon yang melanggar berupa sanksi administrasi penundaan tahapan. Kemudian, Bawaslu akan meminta pasangan calon menandatangani pernyataan pihaknya tidak akan melanggar kembali.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan gelaran politik lima tahun sekali ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Dia menuturkan, jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak menerapkan protokol kesehatan, pasti akan muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Bukan apa-apa. Kata Irwan, pelaksanaan Pilkada pasti mempertemukan orang dengan orang lain, baik saat kampanye, sosialisasi pasangan calon, rapat umum, dan segala macamnya.

"Kalau tidak diatur, maka akan muncul klaster baru. Sekarang saja laporan kasus Covid-19 sekitar 200 kasus setiap hari. Apalagi tahapan-tahapan Pilkada tidak dilaksanakan tanpa protokol Covid-19," ujarnya. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Sumatera Barat Rilis Peta Jalan Pengembangan Ekonomi Kreatif
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru
Kadin Sumbar Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur, Bahas Ekonomi Hijau dan Biru