Jakarta, Padangkita.com - Warga Indonesia tengah dihebohkan dengan kalung antivirus Corona yang diklaim oleh Kementrian Pertanian (Kementan) ampuh membunuh virus Corona atau Covid-19.
Kalung yang terbuat dari bahan eucalyptus tersebut, kata Kementan, akan diproduksi massal guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, kalung yang seharusnya menjadi kabar gembira tersebut justru menjadi kontroversi. Masyarakat dari berbagai pihak pun mempertanyakan kebenaran dari klaim tersebut.
Berikut sejumlah fakta dari kalung antivirus buatan Kementan tersebut:
1. Dikembangkan oleh Kementan, Diklaim Mampu Bunuh 42 Persen virus Corona
Kalung antivirus Corona tersebut dikembangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) yang rencananya akan diproduksi massal pada bulan Agustus mendatang.
Mentan Syahrul Yasin Limpo menyebut produk yang terbuat dari tanaman atsiri (eucalyptus) itu dapat membunuh 42% virus Corona dalam pemakaian selama 15 menit. Sementara, jika digunakan selama 30 menit maka dapat membunuh 80% virus Corona.
"Ini antivirus hasil Balitbangtan, eucalyptus, pohon kayu putih. Dari 700 jenis, 1 yang bisa mematikan Corona hasil lab kita dan hasil lab ini untuk antivirus, dan kita yakin. Bulan depan ini sudah dicetak, diperbanyak," kata Syahrul, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Pengumuman, Tes SKB CPNS Dimulai Bulan Depan
2. Terbuat dari Tanaman Eucalyptus
Produk antivirus ciptaan Kementan yang diklaim ampuh membunuh virus Corona itu disebut terbuat dari tanaman Eucalyptus. Tanaman inilah yang dikatakan mampu menangkal virus bermahkota tersebut.
Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Dr dr Inggrid Tania, MSi, tidak menyangkal adanya manfaat dari tanaman eucalyptus.
Ia menyebutkan, bahan tersebut memang memiliki zat yang bersifat antibakteri, antivirus, dan anti jamur. Hanya saja, belum ada penelitian spesifik pada virus Corona.
"Penelitian Kementan ini baru diujikan sampai tahap in vitro pada virus influenza, beta corona, gamma corona. Belum diuji spesifik terhadap virusnya Covid-19 yakni virus SARS-CoV-2," ujarnya, dilansir dari detik.com.
3. Terdaftar dengan Izin Edar Jamu
Selain kalung, Kementan akan memproduksi 'antivirus' tersebut menjadi 4 produk lainnya yaitu: minyak roll on, balsen, oil diffuser, dan inhaler.
Namun, baru 3 produk yang memperoleh nomor paten Badan POM yakni kalung aromatherapy, minyak roll on, dan inhaler. Izin paten yang diperoleh dari BPOM tersebut, kata Kepala Balitbangtan Kementan Fadjry Djufry, bukan antivirus melainkan produk jamu.
"Izin dari BPOM memang tidak menyebut antivirus, sama di roll on eucalyptus ini tidak ada menyebut, karena memang harus melalui tahapan. Izin edar ini kan jamu," ujar Fadjry dalam konferensi pers virtual, Senin (7/6/2020).
Menurutnya, produk-produk tersebut belum dapat dipatenkan menjadi obat atau pun vaksin karena harus melalui tahapan uji klinis yang panjang.
4. Kementan Gandeng Swasta Produksi Massal
Kementan menyatakan akan tetap memproduksi kalung dan produk antivirus temuannya meski menghadapi polemik.
Fadjry Djufry mengatakan, pihaknya akan menggandeng perusahaan swasta agar dapat memproduksi kalung antivirus corona tersebut dalam waktu dekat.
Ialah PT Eagle Indo Pharma atau Cap Lang yang siap membantu Kementan untuk segera memproduksi produk tersebut. [*/try]