Padang, Padangkita.com – Seorang pria berinisial BHD, 35 tahun, warga Kompleks PU Cengkeh Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang, telah menjadikan adik kandung istrinya sendiri yang masih di bawah umur, sebagai budak nafsu selama bertahun-tahun.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan apa yang dia alami sejak Sekolah Dasar (SD) kepada keluarganya. Kini korban berinisial NMS, 18 tahun, duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kasus ini terungkap setelah korban dipaksa oleh keluarganya membuka semua perbuatan pelaku. Korban ini juga tidak tahan dengan perlakuan kakak iparnya, akhirnya menceritakan semuanya," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Mapolresta Padang, Senin (26/10/2020).
Rico mengatakan, keluarga korban sebelumnya telah lama curiga dengan sikap korban yang sering murung dan suka menyendiri. Terkadang, korban juga sering membuat postingan yang mengundang tanda tanya dan mencurigakan di akun media sosialnya.
"Dari keterangan keluarganya, korban ini sering buat status di media sosial, seperti sedih dan bahkan ingin bunuh diri. Dia juga sering bercerita sama temannya tentang apa yang ia alami," kata Rico.
Perlakuan tidak senonoh itu, kata Rico, telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 5 SD. Saat itu, tubuh korban hingga bagian vital korban seringkali diraba-raba oleh pelaku jika ada kesempatan.
Puncak pelecehan itu pun terjadi pada bulan Februari 2020 lalu. Korban yang saat itu tidur bersama ibunya yang sakit, ditiduri oleh pelaku hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. "Korban dan pelaku ini tinggal satu rumah," ucap Rico.
Keluarga korban yang syok mendengar cerita korban, langsung melapor ke Mapolresta Padang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/571/B/X/2020/ RESTA SPKT UNIT I, tanggal 23 Oktober 2020, polisi pun meringkus pelaku dan menahan pelaku di Mapolresta Padang.
Pelaku diamankan di kediamannya yang juga kediaman korban di Kompleks PU Cengkeh Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang pada Jumat (23/10/2020) kemarin.
Baca juga: Pemuda Tareh Pasbar Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bermula dari Resah Banyak Pencurian
Sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi termasuk saksi korban, dan pelaku. Korban juga telah menjalani visum, yang menguatkan tuduhan tindak pidana pada pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. [pkt]