Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Seorang Pemuda di Padang Dibekuk Polisi

Jual Satwa Dilindungi Lewat Medsos, Seorang Pemuda di Padang Dibekuk Polisi

Seorang pemuda di Kota Padang dibekuk Polda Sumbar karena diduga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Seorang pemuda di Kota Padang dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) karena diduga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka berinisial MAD, 30 tahun, warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"Dia diamankan di Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (11/3/2022) pagi," ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).

Dia menuturkan, dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus bengaliensis), seekor trenggiling (Manis javanica), dan seekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi secara daring dengan calon pelanggan.

Satake menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan melakukan perniagaan satwa dilindungi dalam keadaan hidup di Kota Padang.

Setelah itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli satwa dilindungi itu.

"Petugas kepolisian berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp hingga tersangka sepakat untuk menjual satwa dilindungi miliknya dan bertemu dengan petugas di sekitar rumah tersangka," sebutnya.

MAD pun dibekuk polisi di sebuah warung di dekat rumah tersangka tersebut yang merupakan tempat tersangka menunggu untuk melakukan transaksi. Barang bukti berupa satwa dilindungi pun diamankan polisi dari rumahnya.

Satake menjabarkan, berdasarkan keterangan tersangka, satwa dilindungi itu diperoleh tersangka dari Provinsi Jambi dan dijual kembali kepada pembeli lokal.

MAD membeli kucing hutan Rp200.000 per ekor dan dijual kembali Rp350.000, lalu trenggiling dibeli dengan harga Rp1 juta per ekor dan dijual kembali Rp3 juta, kemudian kura-kura baning coklat dibeli Rp200.000 per ekor dan dijual dengan harga Rp500.000.

"Modus operandinya memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal dengan cara memposting gambar maupun video satwa dilindungi itu melalui akun Facebook miliknya yang bernama 'Astle' ke grup Facebook 'Hewan Peliharaan Padang' maupun grup Whatsapp jual beli beli hewan yang terdapat pada ponselnya," terang Satake.

Yang bersangkutan diduga telah melakukan aksinya sejak setahun yang lalu. Peminat satwa langka dagangannya tidak hanya dalam negeri, tetapi juga mancanegara.

Dia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolda Sumbar untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti selanjutnya dititip dan dirawat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar.

Baca Juga: BKSDA Sumbar dan Polda Sita 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi

"Tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ucapnya. [fru]

Baca Juga

BKSDA Sumbar Evakuasi 2 Beo Mentawai dan Telur Penyu dari Perdagangan Liar
BKSDA Sumbar Evakuasi 2 Beo Mentawai dan Telur Penyu dari Perdagangan Liar
Badak Jawa hanya Ada di Indonesia, Semua Pihak Diminta Ikut Dukung Pelestarian
Badak Jawa hanya Ada di Indonesia, Semua Pihak Diminta Ikut Dukung Pelestarian
Warga Solok Temukan Satwa Dilindungi di Halaman Rumah 
Warga Solok Temukan Satwa Dilindungi di Halaman Rumah 
Viral Video Harimau Masuk Ladang Warga, Ternyata Ini Penjelasan BKSDA Sumbar 
Viral Video Harimau Masuk Ladang Warga, Ternyata Ini Penjelasan BKSDA Sumbar 
Warga Pasaman Barat Serahkan Tiga Ekor Owa Ungko kepada BKSDA Sumbar
Warga Pasaman Barat Serahkan Tiga Ekor Owa Ungko kepada BKSDA Sumbar
Siamang yang Dipelihara dari Kecil Diserahkan Warga Solok ke BKSDA Sumbar
Siamang yang Dipelihara dari Kecil Diserahkan Warga Solok ke BKSDA Sumbar