Padang, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengevakuasi dua ekor burung Beo Mentawai dan telur penyu dari perdagangan liar. Evakuasi dilakukan pada tanggal 2 November 2023 di Kota Padang.
Plt Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima informasi dari call center BKSDA Sumbar tentang adanya jual beli hewan dilindungi.
"Kita segera menurunkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) ke lapangan untuk melakukan verifikasi perdagangan satwa liar dilindungi jenis Beo Mentawai," ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/11/2023).
Saat di lapangan, tim menemukan dua ekor Beo Mentawai yang dipelihara oleh seorang anak muda berprofesi sebagai driver ojek online dan seorang pemilik kedai penjual alat-alat listrik.
"Pengakuan driver ojek online tersebut hanya mempunyai 1 ekor Beo yang merupakan pemberian orang tuanya. Yang bersangkutan juga tidak mengetahui bahwa burung tersebut merupakan jenis satwa liar dilindungi," sambungnya.
Tim WRU akhirnya memberikan pemahaman kepada pemilik tentang jenis-jenis satwa liar dilindungi, dan tidak memperkenankan yang bersangkutan untuk memiliki, memelihara dan memperjualbelikan satwa liar dilindungi beserta bagiannya tersebut karena dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
"Pemilik segera menandatangani berita acara penyerahan satwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tim mengamankan dan mengevakuasi Beo ke Pos TTS Balai KSDA Sumbar di Bandara," paparnya.
Sementara itu, pemilik Beo Mentawai di kedai penjual alat-alat listrik sempat menolak menyerahkan peliharaannya, namun akhirnya bersedia setelah diberikan pemahaman oleh tim WRU.
Kedua Beo Mentawai tersebut kemudian dievakuasi ke Pos TTS Balai KSDA Sumbar di Bandara.
Selain itu, Tim WRU juga mengamankan telur penyu yang dijual oleh seorang pedagang di sepanjang pantai di seputaran jalan menuju muara Batang Arau.
Penjual telur penyu tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Baca Juga: BKSDA Sumbar Amankan 6 Ekor Beo Dilindungi dari Sebuah Petshop di Padang
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke call center Balai KSDA Sumbar di nomor 0812-6613-1222 apabila mengetahui adanya perdagangan satwa liar dilindungi. Kami akan melakukan pemantauan lebih intensif terhadap para pedagang tersebut," kata Lugi. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News