Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Usai mencuri, para pelaku menjual hasil curiannya di facebook dan memudahkan polisi menangkap para pelaku tersebut.
Padang, Padangkita.com - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap tiga pelaku sindikat pencurian motor hasil curian melalui situs jual beli Media Sosial (Medsos) Facebook.
Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RMD, 24 tahun, YES, 23 tahun dan YHD, 25 tahun. Mereka ditangkap. Selasa (9/3/2021) malam pukul 00.15 WIB.
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/128/B/III/2021/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 9 Maret 2021.
"Pelaku beraksi dan ditangkap pada hari yang sama, korban pun mengetahui sepeda motornya dicuri pelaku, namun tak sempat mengejar," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (10/3/2021).
Rico menjelaskan, pencurian itu terjadi di kawasan Asratek, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Aksi pencurian itu terjadi tak lama setelah korban pulang ke ke rumahnya dan memakirkan kendaraan di teras rumahnya.
“Sekitar pukul 23.30 WIB pelaku beraksi dan mencuri sepeda motor. Motor yang dicuri kemudian langsung dijual di situs jual beli Facebook,” ungkapnya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku. Namun, Rico tak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan ketiga pelaku tersebut.
“Yang jelas pelaku pertama yang kami tangkap yaitu RMD, 24 tahun. Dari dia, kami mengantongi dua nama lainnya yang terlibat dalam sindikat (curanmor) itu, sehingga kedua rekannya ikut kami ringkus. Tidak ada perlawanan saat kami tangkap,” jelasnya.
Baca juga: Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Padang Gadaikan Motor Teman Sendiri Seharga Rp2 Juta
Saat ini, kata Rico, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Padang. Barang bukti yang disita polisi yaitu satu unit sepeda motor. [zfk]