Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jual dan edarkan materai palsu, pria asal Tanah Datar ditangkap polisi di Solok
Padang, Padangkita.com - Seorang pria berinisial AP, 28 tahun asal Tanah Datar ditangkap polisi di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok karena diduga menjual dan mengedarkan materai tempel palsu.
Warga Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar itu diamankan oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang Jaya bersama jajaran Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Solok pada Senin (14/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat laporan dari seorang warga bahwa ada seseorang yang menawarkan materai dengan harga yang sangat murah.
"Ada pemilik kedai di daerah Lembang Jaya yang ditawari materai dan dia (pemilik kedai) curiga kalau materai itu palsu, dan pemilik kedai meminta warga lainya untuk konfirmasi ke kami," kata Rifki, Rabu (16/6/2021).
Mendapat informasi itu, lanjut Rifki, pihaknya pun mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Benar saja, di lokasi pihaknya menemukan seorang pemuda yang disebutkan dan langsung mengamankannya.
Dari tangan pelaku, pihakanya menemukan 20 lembar materai tempel palsu nilai 6.000 dan dan total 1.000 buah meterai dan 10 lembar nilai 10.000 dengan total 500 materai.
Baca Juga: Hampir 100 Ribu Data PNS Diduga Palsu, Gaji Dibayarkan Orangnya Tak Ada
"Pelaku dan barang bukti sekarang kami amankan di Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan," tutup Rifki. [abe]