Padang, Padangkita.com - Seorang muncikari di Kota Padang ditangkap polisi atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur.
Korban berumur 16 tahun merupakan anak seorang pegawai negeri sipil.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, tersangka berinisial WO, perempuan 32 tahun.
Dia menuturkan, penangkapan berlangsung pada Selasa (20/9/2022) malam di sebuah hotel di Kota Padang.
"Penangkapan berawal saat tim Klewang mendapat informasi tentang adanya dugaan transaksi seksual di hotel itu," ujar Dedy.
"Selanjutnya, tim Klewang mendatangi dan benar ditemukan tersangka dan korban di dalam kamar hotel," imbuhnya.
Setelah identitas korban diketahui, polisi lalu menghubungi ayah korban.
"Ayah korban itu mendapatkan laporan dari Unit PPA Polresta padang bahwasanya anaknya telah dijual oleh tersangka dalam kasus prostitusi," ujar Dedy, Kamis (22/9/2022).
Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung menuju Polresta Padang untuk memastikan dan memeriksa kondisi anaknya tersebut.
Baca Juga: Muncikari di Padang Jual 2 Wanita Muda, Ada yang Umur Belasan
"Selanjutnya tersangka diamankan oleh tim Klewang dan membawa tersangka ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut," sampainya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News