Jokowi Larang ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN Mudik di Tengah Pandemi

Larang Mudik di tengah Pandemi

Presiden Joko Widodo. (Foto: Genpi.co)

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mudik.

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, mengingat kasus positif terinfeksi corona di Indonesia terus meningkat setiap harinya.

“Kebijakan mengenai mudik, ini yang pertama, hari ini tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” ujar Jokowi dilansir dari Setkab, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Instansi Pemerintah untuk tidak melakukan mudik.

Baca juga: Update Corona 9 April: Kasus Konfirmasi Positif Tembus Angka 3293 Jiwa, 280 Meninggal

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“ASN dan keluarganya diminta untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo dilansir dari infopublik, Senin (30/3/2020).

Tjahjo menyebut dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga maka mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia pun akan berkurang.

Ia menyatakan mudik yang dimaksud bukan hanya pulang ke kampung halaman untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H saja, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.

Sejalan dengan permintaan tersebut, Tjahjo pun meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah.

Dalam prosesnya, PPK harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Tjahjo juga telah mengumumkan perpanjangan perpanjangan pelaksanaan kebijakan bekerja di rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Kasus Corona yang kian melonjak

Hari ini Kamis (9/4/2020) pemerintah melalui Juru Bicara Khusus Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto kembali mengkonfirmasi kasus positif terinfeksi corona di Indonesia.

Ia menyatakan terdapat penambahan angka konfirmasi positif corona sebanyak 337 kasus sehingga totalnya kini tembus pada angka 3293 jiwa.

Untuk kasus pasien yang meninggal, Yurianto menyebut, ada peningkatan sebanyak 40 orang sehingga totalnya menjadi 280.

“Terdapat 40 kasus pasien meninggal dari konfirmasi positif Covid-19, sehingga totalnya 280 orang,” ujarnya dalam keterangan resminya di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sementara jumlah pasien yang sembuh juga mengalami penambahan sebanyak 30 orang dari hari kemarin sehingga totalnya menjadi 252 orang. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang