Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum Karena Blokir Internet Papua

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan perbuatan melanggar hukum atas perlambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ujar majelis hakim dikutip dari siaran Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan, tergugat I dalam perkara tersebut adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo.

Atas vonis tersebut, kedua tergugat, yaitu Jokowi dan Jhonny G Plate diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.

"Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp457 ribu," ujar majelis.

Dalam putusan tersebut, Hakim juga meminta keduanya untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Baca juga: 1.004 Aduan Penanganan Covid-19 Masuk Posko Pengaduan Ombudsman, Sumbar Ke-2 Terbanyak

Sebelumnya, SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menggugat kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Kebijakan pemblokiran dan pelambatan tersebut dilakukan pemerintah saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

Pemerintah berdalih kebijakan tersebut ditetapkan untuk meredam hoaks. Awalnya pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah di Papua. Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah melalui siaran pers.

Namun, pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 hingga 4 September 2019.

Pemutusan akses internet kemudian diperpanjang hingga 11 September 2019. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah
Andre Rosiade: Kementerian PUPR Setujui Prakarsa HK untuk Flyover Sitinjau Lauik
Andre Rosiade: Kementerian PUPR Setujui Prakarsa HK untuk Flyover Sitinjau Lauik