Jelang Pendaftaran Pilkada Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar Rebut Tiket PKB

Berita Sumber dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung pasangan Fakhrizal-Genius Umar.

Fakhrizal-Genius Umar menerima SK Dukungan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. [Foto: Ist]

Berita Sumber dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung pasangan Fakhrizal-Genius Umar.

Padang, Padangkita.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mengusung pasangan Fakhrizal-Genius Umar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) 9 Desember mendatang. Ini artinya, PKB tetap dengan koalisi Poros Baru bersama Golkar dan Nasdem.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Sumbar, Febby Dt Bangso menyatakan PKB sudah menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan calon yang diusung ke pasangan Fakhrizal-Genius Umar.

"Sudah diserahkan tadi di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PKB di Jakarta," ujar Febby saat dikonfirmasi Padangkita.com via telepon, Kamis (3/9/2020) malam.

Sehari sebelumnya, Febby menyatakan partainya mengusung pasangan Mulyadi-Ali Mukhni di Pilkada Sumbar. Saat disinggung alasan partainya menarik dukungan dari pasangan itu, Febby menjawab hal tersebut berdasarkan aspirasi dari masyarakat.

"Banyak permohonan masyarakat agar PKB usung Fakhrizal-Genius. Saya banyak dihubungi oleh masyarakat agar PKB usung pasangan tersebut. Toh, dengan tidak jadinya PKB usung Mulyadi-Ali Mukhni tidak menjadikan pasangan itu gagal maju," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan Partai Golkar dan Partai Nasdem telah mengeluarkan surat keputusan untuk Fakhrizal-Genius Umar pada Pilkada 2020 ini.

Ketiga partai ini sebelumnya telah sepakat membentuk koalisi Poros Baru untuk bersama-sama mengusung satu pasangan dalam Pilkada Sumbar.

Golkar dan Nasdem sebelumnya sudah menetapkan untuk mengusung pasangan Fakhrizal-Genius Umar dalam Pilkada Sumbar. Golkar memiliki 8 kursi, sedangkan Nasdem dan PKB masing-masing memiliki 3 kursi di DPRD. Total Golkar-Nasdem ada 14 kursi. Sementara syarat pencalonan adalah 13 kursi. [fru/pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan Berita Pilkada Sumbar hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
PSU Pilkada Sumbar Menurun Drastis, Tanda Peningkatan Kualitas Pemilu
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Pasangan Calon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada ke MK, Ini Batas Waktunya
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
Unggul di 178 Kecamatan, Mahyeldi-Vasko Menang Besar
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
KPU Sumatera Barat: Masa Tenang Pilkada 2024, Semua Kampanye Dihentikan
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang