Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Narapidana yang dapat remisi adalah yang sudah memiliki Justice Collaborator
Padang, Padangkita.com- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang memberikan remisi terhadap 128 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani proses hukuman. Namun tak ada remisi bagi napi kasus korupsi.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang narapidana agar bisa mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F.
"Kemudian, narapidana yang dapat remisi adalah yang sudah memiliki Justice Collaborator atau membantu aparat penegak hukum dari instansi berwenang terhadap kejahatan yang mereka lakukan," kata Mehdi pada Padangkita.com, Rabu (12/5/2021).
Mehdi menjelaskan, WBP yang mendapatkan remisi khusus berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan yang tersangkut kasus narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional.
Rincinya, remisi khusus 1 (RK-1) sebanyak 125 dan RK-2 tiga orang. Dari total keseluruhan, yang mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 53 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 75 orang.
Baca juga: Hadapi Hari Raya Idulfitri, SAR Padang Gagas Patroli Jalan Raya
"Itu sudah termasuk beberapa narapidana narkoba, namun tidak ada WBP dalam kasus korupsi. Sementara yang mendapatkan RK-2 mereka seharusnya sudah bebas namun karena ada denda subsider jadi belum bisa dibebaskan," ucapnya. [rna]